28.4 C
New York
Senin, Juli 6, 2026
spot_img

KAMI Karawang Desak Satpol PP dan Polres Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal

spot_img

KAMI Karawang juga mengingatkan bahwa penegakan aturan di lapangan harus dilakukan melalui sinergi antara Satpol PP dan Polres Karawang. Kepolisian memiliki peran dalam pengamanan dan penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, sedangkan Satpol PP bertanggung jawab dalam penegakan Perda.

Karawang, otentiknews.click – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang melontarkan kritik keras kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang dan Polres Karawang terkait penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) yang dinilai belum maksimal.

Foto: H. Elyasa Budianto, SH., MH (dok.istimewa)

Ketua KAMI Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, SH., MH, menegaskan bahwa aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Berita Lainnya  Karang Taruna Kecamatan Cikampek Dorong Pembentukan Kabupaten Karawang Timur, Dinilai Selaras dengan Status Baru Polresta Karawang

“Kalau memang regulasinya sudah jelas dan ada yang melanggar Perda, tindak saja. Kalau perlu tutup tempat penjualan maupun lokasi produksi minuman keras beralkohol yang melanggar aturan,” tegas Elyasa, Minggu (5/7/2026).

Menurut Elyasa, Pemerintah Kabupaten Karawang telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang pengaturan minuman beralkohol. Karena itu, tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu melakukan penindakan.

Berdasarkan ketentuan Perda tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang menjual minuman keras secara ilegal, menyita barang bukti, hingga memberikan sanksi administratif berupa teguran, denda, maupun pencabutan izin usaha.

Berita Lainnya  Ziarah dan Tabur Bunga Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Karawang

KAMI Karawang juga mengingatkan bahwa penegakan aturan di lapangan harus dilakukan melalui sinergi antara Satpol PP dan Polres Karawang. Kepolisian memiliki peran dalam pengamanan dan penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, sedangkan Satpol PP bertanggung jawab dalam penegakan Perda.

Elyasa meminta kedua institusi tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi aktif melakukan operasi rutin terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun produksi minuman keras ilegal.

“Kami meminta aparat menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan menegakkan Perda secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus memberikan efek jera bagi para pelanggar,” ujarnya.

Berita Lainnya  Polres Karawang Resmi Naik Kelas Menjadi Polresta, Kombes Pol Mario Prahatinto Jabat Kapolresta Karawang

KAMI Kabupaten Karawang berharap langkah tegas tersebut mampu menciptakan ketertiban umum, menjaga keamanan lingkungan, serta meminimalisasi dampak sosial yang ditimbulkan akibat peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Karawang. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER