20.6 C
New York
Senin, Juli 6, 2026
spot_img

Miris!! di Karawang Ucapan Kasatpol PP : “Kami Kucing-kucingan Untuk Memberantas Miras”

spot_img

“Kenapa harus menyamar? Kalau memang ada pelanggaran, tindak saja secara terbuka sesuai aturan yang berlaku. Perda Nomor 10 Tahun 2021 sudah jelas menjadi dasar hukumnya,” ujar Elyasa dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Karawang, otentiknews.click – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang dalam menangani peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Ketua Presidium KAMI Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, SH., MH., menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol belum dilakukan secara maksimal.

Berita Lainnya  Karang Taruna Pertanyakan Keseriusan Polres Karawang Usut Dugaan Penculikan Aktivis Pengurus Katar Tamelang
Foto: Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang (dok.istimewa)

Menurut Elyasa, langkah Satpol PP yang disebut menggunakan strategi penyamaran dalam operasi penindakan justru menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan perda.

“Kenapa harus menyamar? Kalau memang ada pelanggaran, tindak saja secara terbuka sesuai aturan yang berlaku. Perda Nomor 10 Tahun 2021 sudah jelas menjadi dasar hukumnya,” ujar Elyasa dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Ia juga menilai pola penindakan yang dilakukan terkesan “kucing-kucingan” dengan pelaku peredaran maupun oknum yang mengonsumsi minuman keras.

“Kenapa harus menyamar?? Kenapa harus kucing-kucingan?? Memangnya seperti film kartun Tom and Jerry,” ujarnya.

Berita Lainnya  KONI Jabar Tetapkan Tujuh Cabang Olahraga Ekshibisi pada PORPROV Jabar XV Tahun 2026

“Kami berharap Satpol PP tidak ragu menegakkan aturan. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan perda hanya sebatas pencitraan, sementara peredaran miras ilegal masih marak,” tegasnya.

KAMI Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan, melakukan operasi secara konsisten, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2021.

Lebih lanjut KAMI menegaskan, bahwa penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Berita Lainnya  Karang Taruna Kecamatan Cikampek Dorong Pembentukan Kabupaten Karawang Timur, Dinilai Selaras dengan Status Baru Polresta Karawang

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan KAMI Kabupaten Karawang. Redaksi akan mengupayakan konfirmasi kepada Satpol PP sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER