Langkah ini diambil guna menindaklanjuti permohonan resmi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Elyasa Budiyanto dan Associates terkait kebutuhan keterangan ahli dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Karawang, otentiknews.click – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang resmi menugaskan empat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi Keterangan Ahli dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan akta nikah di wilayah hukum Polres Karawang.
Penugasan tersebut disahkan melalui Surat Tugas Nomor: B-1811/Kk.10.15/VI/Kp.01.1/07/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Karawang.

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti permohonan resmi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Elyasa Budiyanto dan Associates terkait kebutuhan keterangan ahli dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, berikut adalah empat Kepala KUA yang didelegasikan:
* R. Efip Saepulloh (Kepala KUA Cilamaya Wetan)
* Deni Firman Nurhakim (Kepala KUA Karawang Timur)
* Adi Imron Amrulloh (Kepala KUA Rengasdengklok)
* Taufik Hidayat (Kepala KUA Lemahabang)
Keempat pejabat Kemenag tersebut akan memberikan keterangan keahlian terkait Perkara Pidana Laporan Informasi: Li/31/III/2025/Reskrim tertanggal 5 Maret 2025 di Polres Karawang.
Kasus ini berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen akta nikah yang sebelumnya sempat digunakan dalam Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor: 1992/Pdt.G/2024/PA Krw tertanggal 4 Desember 2024.
Pihak Kemenag Karawang menegaskan bahwa penunjukan ini didasarkan pada kompetensi dan kapasitas para Kepala KUA tersebut.
Surat tugas ini diterbitkan agar para pejabat terkait dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi mendukung penegakan hukum dan transparansi di Kabupaten Karawang.
Namun Advokat H. Elyasa Budiyanto, SH. ,MH berkeberatan dengan dimunculkannya nama TH sebagai ahli.
Ia menegaskan bahwa, sebab dugaan pemalsuan surat tersebut muncul akibat pejabat TH tersebut pungkas Elyasa. (red)


