“Di luar dari persoalan perayaan seremonial, hal yang bersifat substantif dalam rangka mengisi kemerdekaan adalah bagaimana Pemerintah Kabupaten Karawang bisa lebih akomodatif terhadap rakyat kecil. Persoalan keadilan hingga hari ini masih sangat timpang,” ujar H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., Senin (17/8/2026).
Karawang, otentiknews.click – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 harus dimaknai lebih dari sekadar perayaan seremonial belaka. Advokat senior sekaligus tokoh aktivis Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakikat utama mengisi kemerdekaan adalah hadirnya keadilan substantif yang nyata dirasakan oleh seluruh rakyat kecil.
Dalam refleksi kritisnya memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia, Elyasa menyampaikan apresiasi atas perayaan yang berlangsung secara nasional. Namun, ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang agar tidak terjebak pada romantisme seremoni tahunan dan mengabaikan berbagai persoalan krusial yang dihadapi masyarakat bawah.
“Di luar dari persoalan perayaan seremonial, hal yang bersifat substantif dalam rangka mengisi kemerdekaan adalah bagaimana Pemerintah Kabupaten Karawang bisa lebih akomodatif terhadap rakyat kecil. Persoalan keadilan hingga hari ini masih sangat timpang,” ujar H.Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., Senin (17/8/2026).

Soroti Penyaluran CSR dan Ketimpangan Kawasan PSN
Elyasa menyoroti pengelolaan dana Kepedulian Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) di Karawang yang dinilai belum optimal dan belum menyentuh masyarakat bawah secara adil. Padahal, Karawang dikenal sebagai salah satu pusat penopang industri terbesar di Indonesia.
Ia mencontohkan ketimpangan yang dirasakan warga di sekitar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Cilamaya, di mana manfaat dan kepedulian industri dinilai belum sebanding dengan dampak yang dirasakan warga setempat.
Simpang Siur Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Selain masalah transparansi dana CSR, isu ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius. Di tengah pesatnya laju industrialisasi di Kabupaten Karawang, serapan tenaga kerja lokal dinilai masih diwarnai ketidakpastian dan simpang siur informasi.
“Bagaimana komitmen pemerintah daerah dalam menyerap tenaga kerja lokal di Karawang ini? Di tengah pesatnya dunia industrialisasi, masyarakat lokal justru sering kali kebingungan dan hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Konflik Lahan Karawang Selatan dan Ancaman Pengadilan Rakyat
Persoalan paling krusial yang digarisbawahi oleh Advokat kawakan ini adalah lemahnya keberpihakan hukum terhadap warga di wilayah Karawang Selatan, khususnya di Kecamatan Ciampel.
Warga yang telah menggarap dan memiliki hak atas tanah secara turun-temurun selama puluhan tahun kini harus berhadapan dengan tekanan korporasi/konglomerasi serta klaim dari instansi Perhutani.
Elyasa mempertanyakan keabsahan dan keadilan dari tindakan penindasan lahan yang dirasakan warga Ciampel tersebut.
Ia memperingatkan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut hingga memicu kemarahan publik.
“Masyarakat yang memiliki hak atas tanah dan hak garap sekian puluh tahun terlibas oleh kekuatan konglomerasi dan instansi Perhutani. Ini yang perlu dipertanyakan. Jangan biarkan masyarakat melakukan peradilan rakyat (Volksgerecht) karena tidak adanya kepastian dan keadilan hukum,” pungkas Elyasa.
Ia mendesak Pemkab Karawang bersama unsur Forkopimda untuk segera mengambil langkah nyata, menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat, serta menjamin perlindungan hukum bagi warga kurang mampu demi mewujudkan arti kemerdekaan yang sesungguhnya di Kabupaten Karawang. (red)


