28.7 C
New York
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Panitia Pengisian BPD Mulyasari Karawang Buka Suara, Tegaskan Tahapan Sesuai Perbup 24/2026 dan Jaga Netralitas

spot_img

Panitia menegaskan, seluruh tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 berjalan sesuai ketentuan dan berpedoman penuh pada Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Karawang, otentiknews.click – Di tengah dinamika dan munculnya sejumlah pertanyaan masyarakat terkait proses pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, panitia pengisian BPD memilih memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Panitia menegaskan, seluruh tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 berjalan sesuai ketentuan dan berpedoman penuh pada Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mulyasari, Kamaludin, mengatakan pihaknya memahami apabila masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai setiap tahapan yang sedang berjalan. Menurutnya, panitia tidak ingin proses pengisian BPD menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami terbuka terhadap pertanyaan maupun kritik dari masyarakat. Yang terpenting, semua persoalan dapat dikomunikasikan dengan baik dan diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Kamaludin saat memberikan keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).

Berita Lainnya  Sambut HUT RI ke-81 di Gunung Sanggabuana, KPU Karawang Jaga Stamina Menuju Pemilu 2029
Foto: Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mulyasari (dok.istimewa)

Panitia Bukan Pembuat Aturan

Kamaludin menjelaskan, posisi panitia dalam proses pengisian BPD murni sebagai pelaksana teknis yang menjalankan ketentuan dari pemerintah daerah. Panitia tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan sendiri, apalagi menentukan mekanisme di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan tahapan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang. Jadi, setiap langkah yang dilakukan panitia memiliki dasar hukum dan tidak dibuat berdasarkan kepentingan pribadi,” tegasnya. Ia memastikan Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 menjadi pedoman utama dan menepis penggunaan regulasi lama.

Proses Pendaftaran Dipastikan Tanpa Hambatan

Salah satu hal yang turut diklarifikasi panitia adalah proses pendaftaran bakal calon. Kamaludin menegaskan bahwa panitia tidak pernah bermaksud menghalangi masyarakat yang ingin mengikuti proses pencalonan.

“Tidak ada yang kami persulit. Semua bakal calon yang datang pada masa pendaftaran kami terima untuk kemudian diproses sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Tidak ada yang ditolak,” ungkapnya demi menghilangkan kekhawatiran warga.

Berita Lainnya  Ketua MOI Apresiasi 100 Hari Kerja Dandim Nanda, Dorong Sinergi Pers dan Kodim Karawang

Komitmen Netralitas Lewat Pakta Integritas

Kamaludin juga menegaskan seluruh anggota panitia telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjaga profesionalitas dan netralitas selama proses berlangsung.

“Kami memahami bahwa tugas ini adalah amanah masyarakat. Karena itu, kami harus bekerja profesional, transparan, dan netral. Kami tidak memiliki kepentingan untuk memenangkan atau menguntungkan calon tertentu,” tuturnya.

Klarifikasi Soal Daftar Pemilih

Sementara itu, Sekretaris Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mulyasari, Sukamdi, menjelaskan mengenai daftar pemilih yang sempat menjadi bahan pertanyaan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa daftar pemilih tidak ditentukan berdasarkan kehendak pribadi panitia.

“Unsur-unsur yang memiliki hak pilih, seperti RT, RW, kepala dusun, dan unsur lainnya, semuanya sudah baku diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2026. Jadi, bukan berdasarkan kehendak panitia,” jelas Sukamdi.

Ia menambahkan bahwa nama-nama pemilih juga telah disampaikan secara terbuka dalam forum resmi di kantor desa.

Berita Lainnya  Polresta Karawang Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subdisi di Lemahabang, Tiga Tersangka Diamankan

Kritik Bagian dari Demokrasi Desa

Panitia menyadari bahwa proses pengisian BPD merupakan bagian dari dinamika demokrasi desa sehingga kritik dan masukan dinilai sebagai hal yang wajar. Namun, Sukamdi meminta agar perbedaan pandangan tidak merusak hubungan antarwarga.

“Kami terbuka terhadap kritik dan koreksi. Kalau ada yang belum jelas, mari kita bicarakan bersama berdasarkan aturan dan dokumen yang ada. Jangan sampai perbedaan pendapat membuat hubungan antarwarga menjadi kurang baik,” katanya.

Ajak Masyarakat Mengawal Bersama

Panitia terus membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan dan siap berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Ciampel serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

“Kami justru berharap masyarakat ikut mengawal proses ini. Mari kita sama-sama menjaga Mulyasari agar tetap kondusif agar proses ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mendapatkan legitimasi dan kepercayaan penuh dari masyarakat,” pungkas Kamaludin. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER