16.4 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Mantap..!! 18 Kasus Narkoba Dan 24 Tersangka Berhasil Di Ungkap Satnarkoba Polres Karawang

spot_img

DERAPHUKUM.CLICK | Dalam kurun waktu dua bulan penyelidikan, dari bulan Februari hingga Maret 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karawang menangkap 24 tersangka, pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaenal Abidin kepada wartawan, Senin ( 18/3/2024),menyampaikan bahwa dari

hasil pemeriksaan penyidik ada sebanyak 18 kasus dari laporan polisi dengan 24 tersangka yang berhasil diamankan.

Dengan rinciannya yaitu, 13 kasus untuk Narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja dengan 18 orang tersangka. Lalu untuk obat-obatan keras tertentu (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 orang tersangka.

Berita Lainnya  MBG Rawan Korupsi Jika Tidak Diawasi, Askun Minta Bupati Aep Buka Layanan Pengaduan

“Adapun barang bukti yang telah diamankan total untuk,  sabu-sabu sebanyak 371,08 gram, untuk ganja sebanyak 2.574,36 gram dan untuk OKT sebanyak 15.829 butir jenis excimer dan tramadol,” ungkap Wakapolres.

“Dengan ini Polres Karawang melalui Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Karawang,” imbuhnya lagi.

 Adapun pasal yang akan dikenakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, lalu untuk OKT, Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Jo pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun penjara. (Habibu_T)

Berita Lainnya  BUMDesa Rahayu Cikampek Timur, Terima Kunjungan Edukasi TK Miftahul Khoer di Peternakan Domba

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER