16.3 C
New York
Minggu, Oktober 4, 2026
spot_img

Ghazali Center Temukan Ratusan Hektar Lahan Bermasalah di Kawasan KIIC Karawang, Terindikasi Tumpang Tindih dengan Hutan Telukjambe

spot_img

“GC menduga bahwa selama ini banyak tenant/pabrik yang berdiri di KIIC hanya bermodal sertifikat ilegal, sehingga berpotensi untuk ditindak tegas atau dicabut izin operasionalnya oleh Pemerintah,” tegas Lili Gojali dalam keterangan resminya kepada redaksi, Minggu (4/10/2026). 

Karawang, otentiknews.click – Lembaga kajian Ghazali Center (GC) Indonesia mengungkap temuan krusial terkait status penguasaan lahan di Kawasan Industri KIIC (Karawang International Industrial City). Berdasarkan hasil kajian dan pencermatan dokumen-dokumen resmi, terindikasi setidaknya 300 hektar tanah yang selama ini dikelola dan diklaim oleh KIIC tumpang tindih dengan Kawasan Hutan Telukjambe sejak awal berdiri.

Direktur Ghazali Center, Lili Gojali, S.Pd., mengungkapkan bahwa indikasi ini berpotensi membawa konsekuensi hukum serius bagi sejumlah tenant atau pabrik yang telah berdiri dan beroperasi di kawasan tersebut.

“GC menduga bahwa selama ini banyak tenant/pabrik yang berdiri di KIIC hanya bermodal sertifikat ilegal, sehingga berpotensi untuk ditindak tegas atau dicabut izin operasionalnya oleh Pemerintah,” tegas Lili Gojali dalam keterangan resminya kepada redaksi, Minggu (4/10/2026).

Berita Lainnya  Penguatan Forum Kemitraan Desa/Kelurahan: Dinkes Karawang Pacu Sinergi Penanganan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria
Foto: Ghazali Center Temukan Ratusan Hektar Lahan Bermasalah di Kawasan Industri KIIC, Terindikasi Tumpang Tindih dengan Hutan Telukjambe (dok.istimewa)

Sengketa HGB dan Dasar Hukum Kawasan Hutan

Persoalan ini bermula dari terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas kawasan hutan negara.

Aturan mengenai hal ini telah ditegaskan dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada tahun 2016 yang ditujukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI perihal permohonan pencabutan sertifikat ilegal.

Surat tersebut mengacu pada beberapa perusahaan di Kabupaten Karawang yang berada di dalam Kawasan Hutan Telukjambe berbasis Berita Acara Tata Batas (BATB) tahun 2004 dengan total luas mencapai 15.355 Hektar.

Lili Gojali menilai kondisi ini sangat dilematis bagi iklim investasi jika tidak segera diselesaikan secara benar.

Di satu sisi, perusahaan telah berinvestasi dan beroperasi. Namun di sisi lain, penerbitan HGB tersebut ditengarai melanggar regulasi kawasan hutan sehingga perpanjangan penguasaan lahannya tidak bisa serta-merta diterbitkan.

“Setiap pihak ataupun pelaku usaha wajib taat aturan. Terkait perusahaan kawasan industri yang menggunakan kawasan hutan, perlu pengurusan ulang perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, salah satunya termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang mengatur pelepasan kawasan hutan dan perubahan status hutan produksi,” jelasnya.

Berita Lainnya  H. Budiwanto Sebut Penguatan PPL Bagian Penting Strategi Capai Swasembada Berkelanjutan

BPN dan Perhutani Tetapkan Status Quo

Foto: Lembaga kajian Ghazali Center (GC) Indonesia (dok.istimewa)

Meski kondisi di lapangan menunjukkan tingkat okupasi dan alih fungsi lahan yang sangat tinggi, Lili menegaskan hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Secara eksisting, lahan yang diklaim KIIC memang sudah mengalami perubahan fungsi dengan okupasi tinggi. Namun bukan berarti perusahaan yang mengalihfungsikan lahan hutan negara menjadi kawasan industri tersebut boleh mempertahankan pelanggaran,” tambah Lili.

Ghazali Center memastikan mengantongi dokumen pendukung yang mengonfirmasi bahwa status lahan tersebut kini dalam kondisi status quo oleh pihak berwenang.

“GC memiliki dokumen tentang status ratusan hektar lahan di KIIC yang diperkuat dengan penjelasan dari Perhutani dan pihak BPN Karawang yang men-status quo-kan lahan tersebut, meskipun sudah ada upaya perpanjangan HGB dari pihak manajemen KIIC selama ada tahapan yang belum ditempuh dan diperbaiki,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Komisi III DPRD Karawang Tinjau Sarana Pelayanan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil

Dorong Tata Kelola Bersih dan Kepastian Hukum

Di akhir keterangannya, Ghazali Center menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak investasi di Kabupaten Karawang. Namun, investasi harus berdiri di atas kepatuhan hukum yang sah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Pemerintah dan masyarakat tentu mendukung setiap proses penanaman modal yang menggerakkan ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun aspek kepatuhan terhadap regulasi harus tetap dicermati agar pembangunan berjalan pada sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Bila ini berjalan baik, keberadaan oligarki tidak selalu dipersepsikan negatif dan tidak akan mendapat antipati publik,” tutup Lili Gojali. (rls/red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER