Pria yang akrab disapa Askun ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh DPMPTSP Karawang pada Rabu (07/10/2026) lalu bukanlah sebuah inspeksi mendadak (sidak), melainkan hanya sebatas cek lokasi berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
Karawang, otentiknews.click – Mantan General Manager (GM) PT. Beesco Indonesia, Asep Agustian S.H., M.H., angkat bicara menanggapi temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang terhadap 3 perusahaan yang beroperasi di eks lahan PT. Beesco Indonesia.
Pria yang akrab disapa Askun ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh DPMPTSP Karawang pada Rabu (07/10/2026) lalu bukanlah sebuah inspeksi mendadak (sidak), melainkan hanya sebatas cek lokasi berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

“Itu bukan sidak, itu hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar kok. Mereka gak tahu kan di sana ada sekitar 5 Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih kocar-kacir ngumpet di belakang. Makanya meski terbukti belum melengkapi perizinan, itu perusahaan sama sekali tidak ada sanksi,” tutur Askun kepada awak media, Kamis (08/10/2026).
Terkait temuan operasional J&T Express yang perizinan tata ruangnya (PKKPR) diketahui masih dalam proses pengurusan, Askun menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara hingga seluruh dokumen perizinan terlengkapi.

Dalam pernyataan satirnya, Askun turut membandingkan ketegasan kepemimpinan di tingkat provinsi. “Coba kita lihat Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara waktu proyek pembangunan data center karena izin PBG sama Amdalnya belum selesai. Gubernur saja mencontohkan ketegasan perizinan. Masa pejabat Karawang gak berani,” sentilnya.
Sikap lebih keras dilayangkan Askun untuk PT. Sirkular Karya Indonesia. Mengingat perusahaan tersebut terbukti belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi, ia menilai operasionalnya wajib ditutup total.
“Ini gimana sih kerjanya pejabat DPMPTSP Karawang? Sudah mah mereka kecolongan soal perizinan, pas tahu perusahaan belum lengkapi izin malah tidak ditutup. Padahal ini jelas merugikan Pemkab Karawang,” tegas Askun.
Ia juga menyanggah alasan PT. Patiha Logistik yang mengaku hanya menyewa gudang sementara selama 3 bulan untuk transit penampungan barang Kementerian Pendidikan sebelum didistribusikan ke area Jawa Barat. Menurutnya, durasi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan regulasi setempat.
“Mau operasi tiga bulan atau sebulan, mereka tetap harus mengurus perizinan. Karena keberadaan mereka di Karawang adalah untuk mencari keuntungan usaha. Maka di situ seharusnya ada pajak dari perizinan yang diurus,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi klaim PT. Toppan Plasindo Lestari yang menyatakan tidak berada di lahan eks PT. Beesco Indonesia melainkan menempati lahan eks PT. Plasindo Lestari dengan perizinan lengkap, Askun meminta aparat gabungan untuk turun langsung membuktikannya.
“Inget loh, saya ini mantan HRD PT. Beesco Indonesia, jadi tahu betul itu lokasinya di mana. Itu luas lahannya sekitar 16 hektar, saya tahu persis titik-titik lokasinya. Jadi saya minta aparat gabungan kembali lakukan sidak dengan lebih teliti. Jangan hanya sekadar cek lokasi atau kunjungan biasa. Tutup itu semua perusahaan yang belum lengkapi perizinan,” pungkas Askun. (***)


