“Tercatat di tahun 2023 sebanyak 700 pasangan nikah, untuk tahun ini pun sudah mencapai ratusan pasangan nikah, dari bulan Januari 2024 sampai bulan sekarang sudah tercatat sebanyak 196 pasangan nikah”
Karawang, otentiknews.click – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikampek mencatat, tingginya angka pernikahan diwilayahnya ada sebanyak 196 pasangan nikah dari bulan Januari 2024 sampai Mei 2024.
Diketahui tahun 2023 lalu, ada sebanyak 700 pasangan nikah yang tercatat.
Petugas Administrasi Umum KUA Kecamatan Cikampek Hj. Yati Heryati mengatakan, untuk jumlah yang menikah di wilayah kecamatan Cikampek terbilang tinggi.
“Tercatat di tahun 2023 sebanyak 700 pasangan nikah, untuk tahun ini pun sudah mencapai ratusan pasangan nikah, dari bulan Januari 2024 sampai bulan sekarang sudah tercatat sebanyak 196 pasangan nikah,” katanya, Selasa (4/6/2024).
Masih dikatakan Yati, Ia menerangkan untuk harga pernikahan sebesar Rp 600 ribu sesuai dengan peraturan pernikahan yang berlaku.
“Harganya memang sudah ditentukan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Masih dikatakannya, jika ada pasangan calon nikah dibawah umur, pihaknya tidak sembarangan untuk menikahkan karena harus ada surat dispensasi dari pengadilan agama.
“Baik laki-laki dan perempuan jika umurnya di bawah 19 tahun harus ada surat dispensasi dari pengadilan agama, baru bisa dinikahkan,” tuturnya.
Lebih lanjut Yati mengatakan, untuk proses pengajuan nikah sepuluh hari sampai satu bulan hari kerja. Tidak harus menunggu lama, asalkan pengajuannya ditahun yang sama.
“Selain itu ada program pra-nikah, dilaksanakannya setiap hari Kamis di kantor KUA Cikampek. Pematerinya dari Puskesmas, PLKB dan dari pihak KUA,” pungkasnya. (caw/red).