Dugaan Jual Beli Tanah Negara di Galuh Mas, LBH Arya Mandalika Layangkan Surat Audiensi Ke BPN Karawang

Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova menyampaikan, hari ini kami sudah mengirimkan surat audiensi ke BPN Karawang terkait dugaan jual beli tanah negara di wilayah Galuh Karawang.

Karawang, otentiknews.click – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika resmi melayangkan surat permohonan audiensi ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karawang, terkait permintaan Klarifikasi atas dugaan jual beli tanah negara di wilayah Galuh Mas Karawang.

Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova menyampaikan, hari ini kami sudah mengirimkan surat audiensi ke BPN Karawang terkait dugaan jual beli tanah negara di wilayah Galuh Karawang.

“Maka dari itu, pihaknya meminta BPN Karawang segera merespon surat kami untuk memberikan klarifikasi serta mengundang pihak pihak terkait dengan adanya dugaan jual beli tanah negara tersebut, untuk mempertanggung jawabkan keputusannya yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada salah satu perusahaan di Karawang,” ungkap Rivaldo Sanova, Senin (19/8/2024).

Foto Direktur LBH Arya Mandalika Rivaldo Sanova (istimewa)

Rivaldo menuturkan, pihaknya menduga adanya gratifikasi kepada pejabat pejabat yang berwenang atas terbitnya SHM kepada salah satu perusahaan.

“Sesuai peraturan perundang undangan Negara Indonesia, tanah milik negara tidak boleh di jual belikan oleh siapa pun, apalagi hingga diterbitkan SHM yang sejatinya tanah milik negara,” ujarnya.

Dikatakan Rivaldo, adanya dugaan jual beli tanah negara tersebut, jelas menguntungkan salah satu perusahaan dan merugikan masyarakat.

“Karena sejatinya tanah negara itu peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (jat/red) 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles