16.4 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Polres Karawang, Berhasil Amankan 10 Orang Tersangka Residivis Curanmor 

spot_img

“Dengan tiga tersangka, satu laporan di Polsek Kota Baru dengan lima tersangka, satu laporan di Polsek Cilamaya dengan satu tersangka, serta satu laporan di Polsek Cikampek dengan satu tersangka,” ucapnya saat menggelar konferensi pers, Senin (09/09/2024), 

Karawang, otentiknews.click – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu Agustus hingga awal September 2024, dengan mengamankan 10 tersangka salah satunya melibatkan seorang anak di bawah umur.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan dari lima laporan polisi yang diterima, yaitu dua laporan di Polres Karawang

Berita Lainnya  Kasat Reskrim Polres Karawang Bersama Tim Sanggabuana, Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Karyawan Minimarket

“Dengan tiga tersangka, satu laporan di Polsek Kota Baru dengan lima tersangka, satu laporan di Polsek Cilamaya dengan satu tersangka, serta satu laporan di Polsek Cikampek dengan satu tersangka,” ucapnya saat menggelar konferensi pers, Senin (09/09/2024),

Foto konferensi pers polres Karawang (istimewa)

Kapolres Karawang menuturkan, modus yang digunakan para pelaku cukup umum namun efektif, yaitu menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat. Mereka beraksi di lokasi-lokasi sepi, menargetkan kendaraan milik warga yang lengah.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci T, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi telah diamankan Polisi,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Rangkaian Hari Sumpah Pemuda, Pemuda Desa Mekar Jaya, Menggelar #LangkahBersama Menuju Mekar Jaya Youth Run

Kapolres Karawang menambahkan, tidak hanya kasus pencurian, salah satu tersangka juga di dakwa atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat berujung pada hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara, pelaku yang didakwa sebagai penadah diancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (jat/red) 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER