21.4 C
New York
Jumat, Mei 8, 2026
spot_img

Kurun Waktu Dua Bulan, Polres Karawang Berhasil Mengungkap 32 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

spot_img

“Ada sebanyak 29 tersangka yang terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis, dan sebanyak 3 tersangka lainnya terjerat kasus Obat Keras Tertentu (OKT) ,” ucap Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Karawang, Polda Jawa Barat, pada Selasa (29/10/2024) sore.

Karawang, otentiknews.click – Polres Karawang melalui Satuan Resere Narkoba (SatresNarkob) dalam kurun waktu bulan Agustus-September, berhasil mengungkap sebanyak 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan Obat Keras Tertentu (Okt).

Para pelaku berhasil dijaring satuan narkoba Polres Karawang dalam rentang periode bulan Agustus hingga bulan September 2024.

Berita Lainnya  Pimpinan Klinik Az-Zahra Group Dr. dr. Sri Raharjo Terpilih Sebagai Petugas Kesehatan Haji 2026

Dalam konferensi persnya Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ada sebanyak 26 kasus, ini merupakan berdasarkan dari laporan pihak polres Karawang yang diterima dari masyarakat Karawang.

Foto Konferensi Pers Polres Karawang pengungkapan kasus Narkotika (istimewa)

“Ada sebanyak 29 tersangka yang terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis, dan sebanyak 3 tersangka lainnya terjerat kasus Obat Keras Tertentu (OKT) ,” ucap Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Karawang, Polda Jawa Barat, pada Selasa (29/10/2024) sore.

Berita Lainnya  SMK TI Muhammadiyah 1 Cikampek Sabet Gelar Juara Umum FLS2N 2026 Tingkat Kabupaten

Dikatakan Kapolres Edward, pihaknya lebih lanjut menyampaikan, bahwa terungkapnya kasus narkotika ini diketahui bahwa dari jaringan narkotika yang menyasar terhadap seluruh golongan usia.

“Maka dengan terungkapnya kasus ini, polres Karawang berhasil  menyelamatkan jutaan remaja di kabupaten Karawang dari bahayanya cengkraman peredaran narkotika dan obat terlarang,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Karawang berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 527.67 gram, jenis ganja 90.60 gram, jenis tembakau sintetis 38,97 gram dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 2.830 butir.

Berita Lainnya  Persiapan Pilkades 2026, DPMD Karawang Undang Kepala Desa Lakukan Pemutakhiran Data Kependudukan

Masih dikatakan Kapolres Edward, kini pelaku dijerat pasal dengan yang berbeda diantaranya untuk kasus naroba jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, adalun dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan  penjara maksimal hukuman mati.

“Maka dengan terungkapnya kasus narkotika di Kabupaten Karawang ini, dipastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika maupun Obat Keras Tertentu (OKT), dikemudian hari,” pungkasnya. (caw/red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER