İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

PT.Jawa Satu Power & Pemkab Tak Hadir di Sidang Gugatan Class Action Perdana Gema Cikamaya: ‘Kuasa Hukum Kecewa’

“Seharusnya para tergugat sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan, karena Majelis Hakim sudah memberikan surat pemberitahuan jadwal sidang class action ini sejak jauh jauh hari. Hal ini membuktikan Pemkab Karawang dan PT. JSP dan Pemkab Karawang tidak peka terhadap nasib para nelayan Muara Cilamaya yang terdampak dengan adanya proyek PLTGU,” ungkap Elyasa Budianto. 

Karawang, otentiknews.click – Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Karawang, menggelar sidang perdana perkara gugatan class action Gema Cikamaya bersama nelayan Muara Cilamaya terhadap PT. Jawa Satu Power (JSP) dan Pemkab Karawang, terkait kerusakan lingkungan dan kerugian nelayan yang terdampak adanya proyek PLTGU, di ruang sidang 1, Kamis (31/10/2024).

Di sidang perdana gugatan class action ini, tidak ada satu pun perwakilan tergugat yang hadir, sehingga Majelis Hakim harus menunda sidang, dan hakim menjadwalkan ulang sidang class action pada tanggal 14 November 2024 mendatang.

Sidang perdana gugatan class action tersebut diwarnai aksi damai dari puluhan nelayan Muara Cilamaya dengan menggelar orasi menyuarakan kepedihannya, di depan PN Karawang.

Foto Gema Cikamaya gelar orasi depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Karawang (istimewa)

Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, H. Elyasa Budianto menyampaikan kekecewaannya atas ketidak hadiran para tergugat disidang perdana class action nelayan Muara Cilamaya.

“Seharusnya para tergugat sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan, karena Majelis Hakim sudah memberikan surat pemberitahuan jadwal sidang class action ini sejak jauh jauh hari. Hal ini membuktikan Pemkab Karawang dan PT. JSP dan Pemkab Karawang tidak peka terhadap nasib para nelayan Muara Cilamaya yang terdampak dengan adanya proyek PLTGU,” ungkap Elyasa Budianto kepada awak media, Kamis (31/10/2024).

Dikatakan Elyasa, para nelayan Muara Cilamaya menjerit semenjak adanya proyek PLTGU, penghasilan mereka menurun drastis, para nelayan harus menempuh 14 KM dari garis pantai untuk mencari tangkapan ikan, karena sepanjang 6 KM dari garis pantai, ekosistem nya telah rusak semenjak adanya proyek PLTGU,, seperti kerusakan terumbu karang, ekosistem ikan, udang, cumi dan lainnya,

“Maka dari itu kami menggugat secara materiil dan immaterial kepada Pemkab Karawang dan PT. JSP atas adanya kerugian nelayan yang ditimbulkan dengan adanya’ proyek PLTGU,” ujar Elyasa.

Lebih lanjut Elyasa berharap, di persidangan perdana class action yang sudah dijadwalkan ulang Majelis Hakim, para tergugat bisa hadir, agar keluhan nelayan Muara Cilamaya segera ada solusinya,” tutur Elyasa. (red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles