25.6 C
New York
Selasa, Agustus 4, 2026
spot_img

LBH JHI Kritik Mandegnya Jabatan Definitif Disdukcapil Karawang: Dua Tahun Hanya Dipimpin Plt

spot_img

“Kenyataan di lapangan, jabatan Plt Kadisdukcapil Karawang ini sudah berjalan hampir 2 tahun tanpa adanya pelantikan pejabat definitif,” ungkap Abdul Majid. Dalam keterangannya, Selasa (4/8/2028). 

Karawang, oentiknews.click – Dewan Penasehat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JHI, Abdul Majid, S.H., M.Si., mengkritik keras regulasi serta lambatnya kinerja pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Fokus kritik tertuju pada kekosongan posisi definitif Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang yang dibiarkan berlarut-larut.

Foto: Dewan Penasehat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JHI, Abdul Majid, S.H., M.Si (dok.istimewa)

Hingga saat ini, instansi strategis pelayanan publik tersebut belum juga memiliki kepala dinas definitif. Posisi pimpinan tertinggi di Disdukcapil Karawang justru diisi oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang sudah mengalami beberapa kali pergantian.

Berita Lainnya  Polres Karawang Ringkus 32 Tersangka Narkoba Periode Juni-Juli 2026, Sita Puluhan Ribu Obat Keras

Menabrak Aturan Batas Waktu BKN:

Abdul Majid menjelaskan bahwa penunjukan Plt yang berkepanjangan ini bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, masa jabatan seorang Plt dibatasi hanya selama 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang maksimal 3 bulan berikutnya.

“Kenyataan di lapangan, jabatan Plt Kadisdukcapil Karawang ini sudah berjalan hampir 2 tahun tanpa adanya pelantikan pejabat definitif,” ungkap Abdul Majid. Dalam keterangannya, Selasa (4/8/2028).

Berita Lainnya  Negara Hadir Lawan Narkoba, Ketua GRANAT Karawang Saksikan Pemusnahan 3,3 Ton Sabu di HANI 2026

Batasan Kewenangan Hambat Kebijakan Strategis:

Menurut Abdul Majid, status Plt yang berkepanjangan berdampak negatif pada legalitas pengambilan keputusan di internal dinas.

Secara hukum, seorang Plt hanya berfungsi mengambil alih tugas harian dari kepala dinas yang berhalangan tetap.

Jabatan sementara ini tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atau kebijakan yang bersifat sangat strategis.

Padahal, Disdukcapil merupakan lembaga yang sangat potensial dan krusial karena bersentuhan langsung dengan hak dasar administrasi masyarakat.

Instansi ini memegang tanggung jawab besar dalam mengurus dokumen kependudukan serta menentukan status perdata warga Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  BPSDM Jabar-BKPSDM Karawang Gelar Pelatihan PBJP Level-1, Cetak ASN Profesional dan Akuntabel

“Status Plt yang berlarut-larut ini dikhawatirkan mengganggu optimalisasi serta kepastian hukum dalam pelayanan publik ke depan,” pungkasnya. (red)

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi otentiknews.click berupaya menghubungi Dinas BKPSDM Kabupaten Karawang via pesan singkat dan telepon untuk meminta konfirmasi terkait keterlambatan pengisian jabatan definitif ini.

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER