“Kenyataan di lapangan, jabatan Plt Kadisdukcapil Karawang ini sudah berjalan hampir 2 tahun tanpa adanya pelantikan pejabat definitif,” ungkap Abdul Majid. Dalam keterangannya, Selasa (4/8/2028).Â
Karawang, oentiknews.click – Dewan Penasehat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JHI, Abdul Majid, S.H., M.Si., mengkritik keras regulasi serta lambatnya kinerja pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Fokus kritik tertuju pada kekosongan posisi definitif Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang yang dibiarkan berlarut-larut.

Hingga saat ini, instansi strategis pelayanan publik tersebut belum juga memiliki kepala dinas definitif. Posisi pimpinan tertinggi di Disdukcapil Karawang justru diisi oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang sudah mengalami beberapa kali pergantian.
Menabrak Aturan Batas Waktu BKN:
Abdul Majid menjelaskan bahwa penunjukan Plt yang berkepanjangan ini bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, masa jabatan seorang Plt dibatasi hanya selama 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang maksimal 3 bulan berikutnya.
“Kenyataan di lapangan, jabatan Plt Kadisdukcapil Karawang ini sudah berjalan hampir 2 tahun tanpa adanya pelantikan pejabat definitif,” ungkap Abdul Majid. Dalam keterangannya, Selasa (4/8/2028).
Batasan Kewenangan Hambat Kebijakan Strategis:
Menurut Abdul Majid, status Plt yang berkepanjangan berdampak negatif pada legalitas pengambilan keputusan di internal dinas.
Secara hukum, seorang Plt hanya berfungsi mengambil alih tugas harian dari kepala dinas yang berhalangan tetap.
Jabatan sementara ini tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atau kebijakan yang bersifat sangat strategis.
Padahal, Disdukcapil merupakan lembaga yang sangat potensial dan krusial karena bersentuhan langsung dengan hak dasar administrasi masyarakat.
Instansi ini memegang tanggung jawab besar dalam mengurus dokumen kependudukan serta menentukan status perdata warga Kabupaten Karawang.
“Status Plt yang berlarut-larut ini dikhawatirkan mengganggu optimalisasi serta kepastian hukum dalam pelayanan publik ke depan,” pungkasnya. (red)
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi otentiknews.click berupaya menghubungi Dinas BKPSDM Kabupaten Karawang via pesan singkat dan telepon untuk meminta konfirmasi terkait keterlambatan pengisian jabatan definitif ini.


