“Rapat ini membahas Rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik, dan Rancangan peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, serta rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas Plafon Anggaran sementara tahun anggaran 2025,” paparnya.
Karawang, otentiknews.click – Rapat Paripurna DPRD kabupaten Karawang dengan sejumlah agenda termasuk KUA PPAS anggaran tahun 2025, rapat tersebut berlangsung digedung Paripurna DPRD Karawang.
Dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Karawang, Pjs Bupati Karawang, Forkopimda, Sekda, Sekwan, para Kepala OPD dan bagian, perwakilan BUMD dan undangan lainnya Kamis (31/10/2224) malam.
Ketua DPRD kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd., I, menyampaikan, bahwa rapat paripurna ini membahas, dan memutuskan sejumlah agenda persetujuan dan penetapan rancangan perda tentang penyelenggaraan pemakaman.

“Rapat ini membahas Rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik, dan Rancangan peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, serta rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas Plafon Anggaran sementara tahun anggaran 2025,” paparnya.
Dikatakan Endang Sodikin rapat paripurna, kemudian dilanjut pembentukan pansus-pansus DPRD, seperti Pansus Raperda tentang pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan Pansus Raperda tentang perlindungan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan pusat perbelanjaan, serta Penyampaian nota pengantar APBD Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya. (red)