Masyarakat dapat memanfaatkan stimulus pajak ini selama sebulan penuh, terhitung mulai tanggal 1 September hingga 30 September 2026.
Karawang, otentiknews.click – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kabupaten Karawang) resmi meluncurkan Program Istimewa Diskon & Bebas Denda PBB-P2. Program strategis ini dihadirkan secara khusus untuk menyambut dan memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393.
Masyarakat dapat memanfaatkan stimulus pajak ini selama sebulan penuh, terhitung mulai tanggal 1 September hingga 30 September 2026.
Melalui program ini, Pemkab Karawang memberikan keringanan berupa potongan ketetapan pokok pajak sekaligus penghapusan denda administrasi secara total.
Berikut adalah rincian stimulus dan relaksasi pajak PBB-P2 yang dapat dinikmati oleh wajib pajak:
* Tahun Pajak 1993–2012: Keringanan pokok sebesar 80% + Bebas Denda
* Tahun Pajak 2013–2021: Keringanan pokok sebesar 30% + Bebas Denda
* Tahun Pajak 2022–2024: Keringanan pokok sebesar 20% + Bebas Denda
* Tahun Pajak 2025: Keringanan pokok sebesar 10% + Bebas Denda
* Tahun Pajak 2026: Bebas Denda secara menyeluruh

Bapenda mengajak seluruh warga Karawang untuk tidak melewatkan momentum emas ini.
Selain membantu meringankan beban finansial masyarakat, partisipasi aktif warga dalam membayar pajak akan langsung mendukung keberlanjutan pembangunan daerah di Kabupaten Karawang.
Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pengecekan nilai tagihan secara mandiri, seluruh informasi data dan besaran piutang dapat diakses secara daring melalui situs resmi di laman https://cekpbb.karawangkab.go.id. (adv/red)


