Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, Elyasa Budianto menyesalkan sidang mediasi ini tidak di hadiri pemutus kebijakan dari PT.JSP dan Pemkab Karawang.
Karawang, otentiknews.click – Sidang mediasi gugatan class action nelayan Muara Cilamaya terhadap PT.Jawa Satu Power (PT.JSP) dan Pemkab Karawang di Pengadilan Negeri Karawang ditunda, Selasa (21/1/2025).
Hakim sidang harus menunda sidang mediasi tersebut karena para tergugat yakni pihak PT.JSP dan Pemkab Karawang tidak menghadirkan pemutus kebijakan langsung (Decision Maker) Hakim ketua pun memutuskan akan kembali menggelar sidang mediasi pada Selasa pekan depan dan akan mengundang kembali para pemutus kebijakan dari PT.JSP dan Pemkab Karawang.

Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, Elyasa Budianto menyesalkan sidang mediasi ini tidak di hadiri pemutus kebijakan dari PT.JSP dan Pemkab Karawang.
“Kami berharap para pemutus kebijakan dari para tergugat dapat hadir pada mediasi pekan depan, agar cepat selesai, mediasi ini dapat lanjut atau tidak,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dikatakan Elyasa, ia pun menambahkan, pada Jum’at 24 Januari 2025, “Kami dari Forum Tanah Air (FTA) bersama pengurus DPP Partai Ummat akan mengunjungi laut Muara Cilamaya, agar dapat melihat langsung dampak kerusakan lingkungan maupun kerusakan ekosistem laut, dan jangan sampai kejadian laut di pagar atau di kavling yang terjadi di wilayah Tangerang, terjadi di laut Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (caw/red)