İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Temuan Limbah Medis di Karawang, Advokat Ternama Ujang Suhana Tindak Tegas Pelanggar UU Kesehatan

“Saya ucapkan terimakasih kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang yang lantang dengan tegas akan bersih bersih di lingkungan semua OPD baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota dan tegas dalam bertindak sesuai pembicaraan, oleh karena itu maka ini harus dan wajib hukumnya untuk di laksanakan tanpa terkecuali dan tanpa pilih kasih dan pandang bulu. berbicara mengenai baik kelalaian oknum Rumah Sakit maupun di sengaja mengenai temuan Limbah B3,” ucap Ujang Suhana. 

Karawang, otentiknews.click – Salah satu Advokat ternama di Kabupaten Karawang, Ujang Suhana, S.H, turut menyikapi adanya temuan limbah medis di lahan kosong di wilayah desa Karang Ligar yang saat ini menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial.

Pihaknya mengucapkan terimakasih yang pertama, kepada LSM, Ormas dan Jurnalis dari berbagai media yang bekerja tanpa pamrih dan tidak pernah mendapatkan pujian baik dari masyarakat maupun instansi pemerintah termasuk lembaga legislatif daerah maupun pusat, tetapi mereka bekerja demi kepentingan dan keselamatan masyarakat sekalipun dirinya diterpa berbagai hujatan dan cacian.

Foto : Ujang Suhana, SH/Dok.istimewa

“Saya ucapkan terimakasih kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang yang lantang dengan tegas akan bersih bersih di lingkungan semua OPD baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota dan tegas dalam bertindak sesuai pembicaraan, oleh karena itu maka ini harus dan wajib hukumnya untuk di laksanakan tanpa terkecuali dan tanpa pilih kasih dan pandang bulu. berbicara mengenai baik kelalaian oknum Rumah Sakit maupun di sengaja mengenai temuan Limbah B3,” ucap Ujang Suhana kepada awak media, Rabu (15/4/2025).

Lebih lanjut Ujang Suhana menegaskan, wajib di tindak tegas siapapun yang melanggar terhadap aturan kesehatan dan UU NO. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup { PPLH } dan di jelaskan di pasal 104 bahwa pelakunya dapat di ancam Pidana Penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 Milyar dan jika pelakunya sengaja terutama oleh Perusahaan maka Perusahaan mendapat ancaman Pidana Penjara tambahan 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar termasuk Puskesmas, jika pengelolaan sampah Limbah B3 tidak sesuai norma standar prosedur mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan maka dapat di Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp. 100 Juta sampai Rp 5 milyar rupuah ini masuk pasal 40 {1} UU PPLH dan di atur juga tentang system perlindungan pengelolaan limbah B3 di pasal 60 UU PPLH ini juga di atur dalam UU NO. 18 tahun 2008 dan PP No. 81 tahun 2012 baik pasal 1 ayat 1 pasal 2 ayat 1 dan 3 pasal 13, 16 UU no. 18 tahun 2008 dan PP NO. 81 tahun 2012 diatur di pasal 10,17,18 dan 21 dan pasal 104 UU PPLH,’ ungkapnya

Menurutnya, jika hanya diberikan sanksi administrasi, maka akan mengundang tanda tanya besar dari masyarakat, ada apa ini, jangan sampai dari Gubernur dan Bupati tegas tetapi sampai di oknum Kepala Dinas atau oknum Dinas atau Oknum APH dan Oknum Legislatif yang membidangi di komisinya malah di jadikan lahan berganning dan negosiasi untuk meringankan hukuman dan ini namanya preman berdasi atau preman intelektual dan profesional, sebetulnya preman yang seperti ini yang harus di berangus atau di pecat dan di hukum seberat-beratnya bukan dipiara sebagai pendapatan terselubung,” ujarnya.

Ujang mendesak, Pemkab Karawang segera memberikan sanksi yang sesuai aturan per UU yang berlaku bukan UU yang masuk Saku dan kalo saya ini bukan yang pertama kali limbah B 3 dari oknum RS atau perusahaan seperti ini dan kenapa ini terjadi atau terulang kembali karena tidak ada tindakan tegas sesuai aturan UU jadi pelanggaran din pelihara untuk bahan bergening dan bahan Negosiasi boleh para Oknum yang melakukannya berjamaah, sehingga ini bisa terungkap.

“Kami tunggu langkah berani Gubernur Jabar, Bupati Karawang dan para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas, jika tidak berani bertindak percuma bicara koar koar untuk bersih bersih dan yang lebih bagus kalo tidak berani menindak tegas kepada pelakunya maka saya tegaskan nama nama yang saya sebutkan untuk mundur dari jabatan sekarang,” pungkasnya. (***).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles