0.4 C
New York
Jumat, Januari 23, 2026
spot_img

SE Gubernur Jabar Tentang Penertiban Jalan Umum Disambut Baik Presidium KAMI, Elyasa: Tertibkan Juga Kuliner Malam Tuparev

spot_img

“Namun disisi lain, surat edaran tersebut jangan hanya melarang pungutan/sumbangan saja, hal-hal lain yang sekiranya mengganggu ketertiban umum harus dilarang juga, seperti parkir liar, event UMKM yang menutup akses jalan umum dan lain sebagainya,”

Karawang, otentiknews.click – Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang, Elyasa Budianto menyambut baik adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 37/HUB.02/KESRA tentang penertiban jalan umum dari pungutan/sumbangan masyarakat di wilayah provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, surat edaran tersebut sangat baik untuk menciptakan ketertiban umum dan jalan benar benar di gunakan untuk kepentingan publik.

Berita Lainnya  Gelar Turnament MLBB 2026 Dengan Sukses, Kedai Perantau Kopi Manjadi Wadah Baru Pengembangan Esports di Karawang
Foto : Surat Edaran Gubernur Jawa Barat/istimewa

SE (Surat Edaran) Gubernur Jawa Barat yang mengatur penertiban jalan umum, yang disambut baik oleh Presidium KAMI. Namun, Presidium KAMI juga meminta agar penertiban juga dilakukan terhadap kuliner malam di Tuparev.

“Penertiban jalan umum SE Gubernur Jawa Barat bertujuan untuk menertibkan jalan umum, untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Presidium KAMI menyambut baik langkah penertiban jalan umum, namun pihaknya meminta agar penertiban juga dilakukan terhadap kuliner malam di Tuparev, mungkin karena adanya masalah ketertiban atau keamanan.

Berita Lainnya  Asep Ruhyat Terpilih Kembali Pimpin Karang Taruna Kecamatan Telukjambe Timur Masa Bhakti 2026-2031

“Namun disisi lain, surat edaran tersebut jangan hanya melarang pungutan/sumbangan saja, hal-hal lain yang sekiranya mengganggu ketertiban umum harus dilarang juga, seperti parkir liar, event UMKM yang menutup akses jalan umum dan lain sebagainya,” ucapnya, Selasa (15/4/2025).

Elyasa menegaskan, dengan adanya surat edaran tersebut, Kami menantang Dedi Mulyadi untuk segera menghentikan event pasar kuliner malam Tuparev yang diselenggarakan di jalan Ir. H. Juanda Karawang yang memblokir jalan umum.

Masih dikatannya, karena ini sesuai dengan surat edaran point 1 yang berisi menertibkan jalan umum di masing-masing wilayah dari pungutan/sumbangan masyarakat dan atau bentuk sejenis lainnya.

Berita Lainnya  Sekda Aang Bersama Pejabat Karawang, Tinjau Warga dan Serahkan Paket Makanan Siap Saji untuk Warga Terdampak Banjir Gempol Rawa Tanjungpura

“Maka dari itu kami tunggu gebrakan Dedi Mulyadi untuk menghentikan kegiatan pasar kuliner malam di Karawang,” pungkasnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER