19.4 C
New York
Minggu, September 28, 2025
spot_img

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Mulai 2029, Lima Kotak Suara Tidak Berlaku Lagi

spot_img

MK menegaskan bahwa pemilu nasional, yakni pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI- harus diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah, yang meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya.

Jakarta, otentiknews.click – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai Pemilu tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah akan dilakukan secara terpisah. Artinya, sistem ‘pemilu serentak lima kotak suara yang selama ini digunakan tidak akan lagi berlaku.

Hal itu berdasarkan putusan yang tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem-red), dan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

Berita Lainnya  Bimtek Pengurus Dharma Wanita Karawang, Sekda: Apresiasi Semangat Optimis Peran Strategis Wanita
Foto: dok/istimewa

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemilu nasional, yakni pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI- harus diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah, yang meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya.

MK menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah akan meningkatkan kualitas pemilu serta memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menyalurkan hak suara sebagai bentuk kedaulatan rakyat. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER