15.3 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Momentum HUT RI Ke-80, Lapas Kelas IIA Karawang Berikan Remisi Kepada Ratusan Warga Binaan

spot_img

Kegiatan pemberian remisi di Lapas kelas II A Karawang yang rutin dilaksanakan pada hari Kemerdekaan RI tersebut, dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur Forkopimda Karawang, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin. 

Karawang, otentiknews.click – Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 tahun, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Karawang, berikan remisi kepada 928 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Di momen peringatan hari Kemerdekaan RI ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Karawang memberikan remisi kepada 928 warga binaan dan remisi dawarsa yang khusus diberikan setiap 10 tahun sekali untuk 957 orang.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang, Membahas Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten
Foto: dok.istimewa

Kegiatan pemberian remisi di Lapas kelas II A Karawang yang rutin dilaksanakan pada hari Kemerdekaan RI tersebut, dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur Forkopimda Karawang, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Karawang, Christo Toar mengatakan, remisi umum tahun ini terbagi menjadi Remisi Umum I sebanyak 889 orang, Remisi Umum II sebanyak 25 orang, serta Remisi Umum II dengan subsider 14 orang.

“Berdasarkan besaran remisi, 150 orang mendapat remisi 1 bulan, 153 orang 2 bulan, 276 orang 3 bulan, 193 orang 4 bulan, 141 orang 5 bulan, dan 15 orang mendapat remisi 6 bulan,” ucap Christo, Minggu (17/8/2025).

Berita Lainnya  Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Ciampel, 33,65 Gram Barang bukti Diamankan

Lebih lanjut Christo menambahkan, remisi umum berdasarkan klasifikasi tindak pidana terdiri dari 511 orang kasus pidana umum, 391 orang kasus narkoba, 9 orang kasus tindak pidana korupsi, dan 5 orang kasus perdagangan orang. Tidak ada penerima remisi dari kasus terorisme.

“Untuk remisi dasawarsa tahun 2025, sebanyak 957 orang warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman. Rinciannya, 890 orang menerima Remisi Dasawarsa I (RD-I), 22 orang Remisi Dasawarsa II (RD-II), 16 orang Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (RDDP-I), dan 29 orang Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (RDDP-II).

Berita Lainnya  Tunggakan Iuran BPJS Akan Dihapus, Harapan Baru Bagi Keluarga Rentan Peroleh Akses Jaminan Kesehatan

Masih dikatakannya, ia menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti program pembinaan. Di Lapas Karawang, pembinaan meliputi aspek kepribadian seperti keagamaan, kesenian, dan kebangsaan, serta aspek kemandirian melalui pelatihan kerja.

“Warga binaan mendapat pembekalan pertanian, perikanan, bengkel motor, cukur rambut, hingga mengelola usaha roti dan perkopian. Tujuannya agar mereka bisa mandiri ketika kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER