11.3 C
New York
Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

LBH GMBI Karawang, Antara Prosedur dan Polemik: Peran Bank BJB Karawang dalam Validasi Dokumen Desa Srijaya

spot_img

Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S.Sy, mengatakan, ini bukan sebuah opini, bukan juga asumsi. Tapi angka, nomor seri, dan jejak administrasi yang seharusnya tidak bisa berbohong. Namun justru di titik paling objektif itulah, keheningan kembali muncul. Dan keheningan itu semakin sulit dijelaskan.

Karawang, otentiknews.click – Antara prosedur dan polemik peran Bank BJB Karawang dalam validasi dokumen Desa Srijaya, hingga hari ini Kamis, 7 Mei 2026, persoalannya bukan lagi sekadar isu. Bukan lagi sekadar dugaan.

Pusaran di Desa Srijaya mulai menyempit dan mengerucut pada sesuatu yang jauh lebih konkret, Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S.Sy, mengatakan, ini bukan sebuah opini, bukan juga asumsi.

“Tapi angka, nomor seri, dan jejak administrasi yang seharusnya tidak bisa berbohong. Namun justru di titik paling objektif itulah, keheningan kembali muncul. Dan keheningan itu semakin sulit dijelaskan,” ungkapnya.

Foto: dok.istimewa

Jika benar buku cek desa dilaporkan hilang, maka logika sederhana seharusnya bekerja.

“Setiap cek memiliki nomor seri. Setiap transaksi meninggalkan jejak. Setiap penerbitan baru memiliki dasar administratif,” jelasnya.

“Namun pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah sistem itu ada, melainkan, Apakah sistem itu dijalankan sebagaimana mestinya,” ucap Romadhon.

Jika pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tetap berjalan, cek mana yang digunakan?
Jika buku cek baru diterbitkan, dokumen apa yang menjadi dasarnya?
Dan jika semua dokumen itu lengkap, mengapa belum juga dibuka ke publik untuk meredam kegaduhan?

Berita Lainnya  Pejabat Dinas PUPR Karawang Tuding Lalai Antisipasi Harga Material, Asep Agustian: Penyedia Jasa Bakal Gigit Jari!

Nama Bank BJB kembali menjadi titik perhatian:

Bukan karena bank menentukan arah anggaran, tetapi karena bank adalah gerbang terakhir sebelum uang publik benar-benar berpindah tangan.

Dalam prinsip kehati-hatian (prudential principle), satu hal tidak boleh terjadi transaksi tanpa validasi.

Maka pertanyaan menjadi semakin tajam:

Apakah verifikasi dilakukan secara menyeluruh?

Apakah laporan kehilangan benar-benar diajukan?

Apakah berita acara internal tersedia dan terdokumentasi?

Atau yang lebih mengusik, apakah ada celah yang membuat semua itu bisa terlewati?

Tidak ada kesimpulan di sini. Tapi ada satu hal yang semakin jelas:

Publik tidak lagi bertanya secara umum, publik mulai bertanya secara teknis.

Lebih lanjut Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S.Sy, melihat bahwa fase ini adalah titik paling menentukan.

“Kalau bicara hukum, ini sudah masuk tahap pembuktian berbasis dokumen. Dan di tahap ini, narasi tidak lagi relevan. Yang diuji adalah konsistensi antara dokumen, prosedur, dan fakta di lapangan,” ujarnya.

Namun ia menambahkan satu hal yang jauh lebih tajam.

“Dalam banyak kasus, yang justru menjadi masalah bukan transaksi itu sendiri, tetapi ketidaksesuaian antara dokumen pendukung dan proses yang terjadi. Di situlah pintu masuk pelanggaran terbuka.” ungkapnya.

Masih dikatakan Romadhon, ia tidak menyebut siapa. Ia tidak menunjuk arah.

Berita Lainnya  Diduga 'Kibulin' Pemkab dan DPRD Karawang, Operasional Theatre Night Mart Tuparev Disorot Tajam

Tapi pernyataannya cukup untuk membuka satu lapisan pertanyaan baru: Jika semua benar, mengapa belum ditunjukkan?

Di luar ruang hukum, dampaknya mulai terasa lebih luas dan lebih sunyi.

Sementara itu Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menyebut bahwa ketidakjelasan ini perlahan menciptakan ketegangan sosial yang tidak kasat mata.

“Ketika masyarakat mulai kehilangan akses terhadap informasi yang jelas, yang muncul bukan hanya pertanyaan tapi juga asumsi. Dan asumsi itu bisa berkembang liar,” katanya.

Ia menggambarkan bagaimana ekonomi desa bisa ikut terdampak.

“Orang jadi ragu. Program dipertanyakan. Bahkan aktivitas ekonomi bisa melambat karena rasa tidak percaya. Ini efek yang sering tidak terlihat, tapi sangat nyata.” ungkapnya.

Di titik ini, persoalan bukan lagi milik institusi:

Ia sudah masuk ke ruang publik. Namun kritik paling tajam datang dari perspektif sistem.

Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, April, menilai bahwa kasus ini membuka satu persoalan mendasar:

Apakah rantai pengawasan benar-benar utuh?

“Kalau dari perencanaan, pelaporan, sampai pencairan tidak terintegrasi, maka celah itu pasti ada. Dan ketika celah itu ada, pertanyaannya bukan lagi ‘apakah terjadi’, tapi ‘kapan itu dimanfaatkan’,” ujarnya.

Ia bahkan mendorong evaluasi lintas lembaga. “DPMD, Inspektorat, hingga pihak perbankan ini harus dilihat sebagai satu sistem,” ucap April.

Berita Lainnya  Sambut HUT ke-39, Tirta Tarum Karawang Tebar Promo Pasang Baru Hanya Rp 524 Ribu!

Menurutnya, kalau salah satu lemah, maka seluruh sistem ikut terdampak. Dan publik sekarang sedang melihat apakah sistem itu benar-benar bekerja, Pernyataan ini tidak ringan.

Ia tidak hanya mengkritik satu titik tapi keseluruhan jaringan.

Kini, semua kembali ke satu hal yang paling sederhana namun paling sulit diwujudkan: transparansi, Nomor seri cek, Dokumen penerbitan, Berita acara, Alur persetujuan.

Semua itu, jika memang ada dan sah, seharusnya bisa menjawab seluruh pertanyaan dalam satu langkah.

Namun hingga Kamis, 7 Mei 2026, jawaban itu belum juga muncul, dan selama itu belum muncul, pertanyaan akan terus berkembang:

Apakah ini sekadar keterlambatan administratif?

Ataukah ada sesuatu yang sedang ditahan?

Apakah dokumen memang ada atau justru sedang dicari?

“Dan yang paling mengusik, Jika jejak administrasi adalah kunci kebenaran, mengapa kunci itu belum juga dibuka,” ujarnya.

“Kasus Desa Srijaya kini telah berubah, dari isu menjadi investigasi, dari narasi menjadi verifikasi, dan di titik ini, publik tidak lagi menunggu siapa yang berbicara paling lantang, Publik menunggu satu hal yang jauh lebih sederhana namun jauh lebih menentukan: data yang berani dibuka,” ujarnya. 

“Karena dalam setiap rupiah uang publik, selalu ada satu hal yang tidak bisa ditawar: bukan hanya harus digunakan dengan benar tetapi juga harus bisa dibuktikan, tanpa keraguan,” pungkasnya. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER