10.6 C
New York
Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Fungsi Pembinaan DPMD Diuji di Tengah Sunyi Desa Srijaya, DPD GMBI Karawang Pertanyakan Pengawasan Preventif

spot_img

“DPMD tidak bisa berhenti di penjelasan normatif. Harus ada tindakan: audit administratif, sinkronisasi data dengan pihak perbankan, dan jika perlu, mendorong Audit Tujuan Tertentu (ATT). Itu baru menunjukkan bahwa sistem bekerja.” ungkapnya. 

Karawang, otentiknews.click – Dalam setiap persoalan tata kelola ada satu titik yang selalu kembali disorot bukan di akhir, tapi justru di awal pengawasan, dan ketika sebuah persoalan sudah terlanjur membesar, pertanyaan yang muncul bukan lagi apa yang terjadi, melainkan: mengapa tidak dicegah sejak awal?

Di Desa Srijaya, pertanyaan itu kini mengarah lurus ke satu institusi:

Foto: dok.istimewa

Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, April, mengatakan, DPMD Karawang bukan sebagai pihak yang menggunakan anggaran, bukan sebagai pihak yang mencairkan dana, tetapi sebagai pihak yang secara sistem ditugaskan memastikan semuanya berjalan sebagaimana mestinya.

“Kasus ini telah melewati fase dugaan, hingga Kamis, 7 Mei 2026 sudah masuk ke fase yang lebih sensitif yaitu pengujian sistem,” ungkap April.

Jika benar ada polemik terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dan administrasi buku cek desa, maka satu hal menjadi relevan untuk ditelusuri.

Apakah fungsi pembinaan dan pengawasan preventif telah berjalan sebelum persoalan ini mencuat?

Apakah ada catatan evaluasi berkala?

Apakah ada peringatan dini?

Ataukah pengawasan baru terasa setelah isu ini menjadi konsumsi publik?

Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan, tetapi untuk mengukur, apakah sistem bekerja sebelum krisis, atau hanya setelah krisis terjadi.

Berita Lainnya  Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026

Sementara itu Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S.Sy., melihat bahwa dalam hukum administrasi, tanggung jawab tidak berdiri sendiri.

“Dalam tata kelola keuangan desa, tanggung jawab itu berlapis. Pemerintah Desa sebagai pengguna anggaran, tetapi DPMD memiliki mandat pembinaan. Artinya, jika ada persoalan, yang diuji bukan hanya tindakan tapi juga fungsi pengawasan,” ujarnya.

Namun ia menambahkan dimensi yang lebih dalam.

“Yang dibutuhkan publik saat ini bukan sekadar klarifikasi normatif. Tapi bukti konkret bahwa fungsi pembinaan itu benar-benar dijalankan, ada monitoring, ada evaluasi, ada tindakan korektif. Kalau itu tidak bisa ditunjukkan, maka ruang pertanyaan akan tetap terbuka.” ungkapnya.

Di lapangan, dampaknya tidak berhenti di meja birokrasi. Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, melihat bahwa ketidakjelasan ini perlahan mengikis sesuatu yang lebih fundamental. legitimasi.

Berita Lainnya  MGMP Seni Budaya SMK Karawang Gelar FLS3N 2026, Jaring Talenta Muda Menuju Tingkat Provinsi

“Ketika pengawasan dipertanyakan, masyarakat mulai meragukan sistemnya, bukan hanya kasusnya. Dan itu berbahaya,” ujarnya.

Ia menggambarkan efek yang tidak langsung terlihat.

“Ketika kepercayaan turun, partisipasi ikut melemah, program desa bisa tetap berjalan secara administratif, tapi secara sosial kehilangan dukungan, ekonomi lokal pun bisa terdampak karena masyarakat tidak lagi yakin.” jelasnya.

Di titik ini, persoalan berubah bentuk, dari administratif menjadi sosial.

Lebih lanjut Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, April, menilai bahwa persoalan desa Srijaya adalah refleksi dari sesuatu yang lebih besar.

“Kalau pengawasan berjalan optimal, maka masalah seperti ini seharusnya bisa dideteksi lebih awal. Pertanyaannya sekarang, apakah fungsi itu benar-benar dijalankan secara aktif, atau hanya bersifat administratif di atas kertas,” tegasnya.

Lebih lanjut April, menyoroti perlunya langkah konkret, bukan sekadar pernyataan.

“DPMD tidak bisa berhenti di penjelasan normatif, harus ada tindakan, audit administratif, sinkronisasi data dengan pihak perbankan, dan jika perlu, mendorong Audit Tujuan Tertentu (ATT). Itu baru menunjukkan bahwa sistem bekerja.” ungkapnya.

Semakin lama kejelasan tidak muncul, semakin besar ruang spekulasi, dan semakin besar spekulasi, semakin sulit memulihkan kepercayaan.

Berita Lainnya  Ajang Silaturahmi Pecinta Pingpong, PTM Warjok Siap Gelar Turnamen 'Forty Five Cup' 2026

Pertanyaannya pun berkembang:

Apakah DPMD sudah melakukan evaluasi internal terhadap Desa Srijaya sebelum isu ini mencuat?

Apakah ada dokumen pembinaan yang bisa dibuka ke publik?

Apakah koordinasi dengan Inspektorat sudah berjalan?

Atau yang lebih mendasar apakah sistem pengawasan kita benar-benar bekerja secara preventif, atau hanya reaktif?

Kasus Desa Srijaya kini bukan lagi tentang satu desa.

Menurut April. Ini telah menjadi cermin, Cermin tentang bagaimana sistem pengawasan bekerja, cermin tentang bagaimana institusi merespons krisis, dan cermin tentang seberapa jauh negara hadir dalam memastikan akuntabilitas.

“Publik tidak menuntut kesempurnaan, Publik hanya menunggu satu hal kepastian bahwa sistem masih bekerja,” tegasnya.

Dan kepastian itu tidak akan lahir dari narasi. Ia hanya bisa lahir dari tindakan, dari data yang dibuka, dari pengawasan yang dibuktikan, di titik ini, DPMD Karawang berada di persimpangan.

“Tetap menjadi penonton administratif atau tampil sebagai bagian dari jawaban. Karena dalam setiap tata kelola yang diuji, selalu ada satu hal yang tidak bisa ditunda: keberanian untuk membuktikan,” pungkasnya. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER