Menanggapi fenomena tersebut, pakar sekaligus Pengajar Hukum Dagang dan Perdata, Abdul Majid, SH., MSi, memberikan pemaparan komprehensif mengenai batasan hukum, hak, serta sanksi pidana yang mengikat para pihak dalam perjanjian fidusia.
Karawang, otentiknews.click – Pemahaman mengenai hukum jaminan fidusia di Indonesia masih sering memicu salah kaprah di tengah masyarakat, khususnya terkait proses eksekusi barang jaminan.
Menanggapi fenomena tersebut, pakar sekaligus Pengajar Hukum Dagang dan Perdata, Abdul Majid, SH., MSi, memberikan pemaparan komprehensif mengenai batasan hukum, hak, serta sanksi pidana yang mengikat para pihak dalam perjanjian fidusia.
Secara definitif, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana fisik benda tersebut tetap berada di tangan pemilik awal.
Pengalihan ini berfungsi sebagai jaminan atas pelunasan utang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, objek yang dijaminkan dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
Mekanisme Gugatan dan Aturan Eksekusi Jaminan
Persoalan hukum biasanya muncul ketika debitur melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Abdul Majid menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, kreditur tidak dapat melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kreditur dilarang keras melakukan eksekusi paksa secara sepihak. Jika debitur keberatan menyerahkan objek jaminan, kreditur wajib mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi jaminan fidusia,” ujar Abdul Majid melalui keterangan resminya kepada otentiknews.click, Rabu (2/9/2026).

Prosedur ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan legalitas eksekusi harus melalui jalur pengadilan jika tidak ada kesepakatan sukarela.
Apabila gugatan dikabulkan, Pengadilan Negeri akan memerintahkan penarikan objek jaminan dan memberikan hak kepada kreditur untuk menjual atau melelang barang tersebut guna pelunasan utang.
Secara materiil, hubungan kedua belah pihak didasari oleh Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) yang mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Sementara itu, dampak dari ingkar janji diatur dalam Pasal 1243 KUHPdt, yang mewajibkan pihak yang melanggar untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga kepada pihak yang dirugikan.
Ancaman Pidana Berat dalam KUHP Baru
Lebih lanjut, akademisi hukum perdata ini mengingatkan adanya risiko pidana serius bagi debitur yang nakal.
Jika debitur nekat mengalihkan atau menjual objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur, tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pelaku dapat dijerat dengan:
* Pasal 486 KUHP Baru: Diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta atas tindakan pengalihan objek jaminan tanpa izin.
* Pasal 488 KUHP Baru: Terkait penggelapan dalam jabatan, diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Melalui edukasi hukum ini, diharapkan masyarakat maupun pelaku usaha komersial dapat lebih tertib mematuhi koridor hukum yang berlaku demi menghindari konsekuensi perdata maupun pidana di kemudian hari. (red)


