“Seorang kepala daerah memang sudah menjadi keharusan untuk melakukan pengawasan dan sidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah yang dilakukan Bupati Karawang merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan wibawa pemerintah daerah,” ujar Elyasa kepada otentiknews.click. Minggu (14/06/2026).Â
Karawang, otentiknews.click – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, SH., MH., mengapresiasi langkah Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang sebagai bagian dari upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Menurut Elyasa, tindakan yang dilakukan Bupati Karawang tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan dan menegakkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Seorang kepala daerah memang sudah menjadi keharusan untuk melakukan pengawasan dan sidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah yang dilakukan Bupati Karawang merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan wibawa pemerintah daerah,” ujar Elyasa kepada otentiknews.click. Minggu (14/06/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Karawang telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Perda tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, serta memastikan peredarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur secara rinci mekanisme perizinan, pengawasan, hingga lokasi yang diperbolehkan menjual atau menyediakan minuman beralkohol.
Peredaran minuman beralkohol dibatasi secara ketat dan hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu yang telah memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama ini juga terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal maupun miras oplosan melalui berbagai operasi dan razia rutin.
Menurut Elyasa, substansi Perda Nomor 10 Tahun 2021 sudah sangat baik dan tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara konsisten di lapangan.
“Perda Nomor 10 Tahun 2021 sudah bagus. Karena itu penegakannya harus terus dikawal. Sidak terhadap penjualan minuman beralkohol merupakan langkah yang tepat dan perlu dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Elyasa menilai pengawasan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam juga perlu diperkuat agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap seluruh THM yang beroperasi di Kabupaten Karawang guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendukung langkah cepat Bupati Aep dalam melakukan sidak. Itu sudah sesuai dengan semangat penegakan Perda. Pengawasan harus terus dilakukan agar tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun mencoreng citra Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Elyasa juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi, memberikan masukan, serta menyampaikan kritik apabila ditemukan adanya penyimpangan di lapangan.
“Kalau masyarakat mengawasi, menegur, dan mengkritisi ketika ada penyimpangan, maka pengawasan akan semakin efektif. Ini menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (red)


