1.9 C
New York
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Kasus Dugaan Perzinahan Libatkan Oknum Kades Ciptamargi, Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang Dampingi Istri Sah Lapor Polisi

spot_img

Di dampingi tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, R selaku Istri sah kepala desa tersebut, mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan dengan Wanita Idaman Lain (WIL). 

Karawang, otentiknews.click – Kasus dugaan perzinahan yang menyeret kepala desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar Karawang, kini telah masuk ke ranah hukum.

Di dampingi tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, R selaku Istri sah kepala desa tersebut, mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan dengan Wanita Idaman Lain (WIL).

Berita Lainnya  Upaya Pererat Silaturahmi, Bakesbangpol Karawang Gelar Coffee Morning dengan LSM, Ormas dan Insan Pers
Foto: Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang dampingi Client (Dok.istimewa)

Hati R tersayat sayat ketika suaminya kedapatan sudah tinggal serumah dengan wanita lain sejak 3 bulan yang lalu dan pihaknya menduga suaminya telah berselingkuh dengan wanita tersebut sejak tahun 2022,

“Ya perselingkuhan sudah berjalan hampir 3 tahun lebih dan 3 bulan terakhir ini suami saya sudah berani terang-terangan tinggal satu rumah dengan wanita selingkuhan,” ucapnya kepada awak media, Kamis (23/10/2025) sore.

R mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan perzinahan suaminya ke BPD desa Ciptamargi, ke Kecamatan Cilebar bahkan ke Bupati Karawang namun belum ditanggapi satu pun, hingga akhirnya saya memutuskan melaporkan kasus perzinahan tersebut ke pihak Kepolisian,”ungkapnya.

Berita Lainnya  Sekda Aang Bersama Pejabat Karawang, Tinjau Warga dan Serahkan Paket Makanan Siap Saji untuk Warga Terdampak Banjir Gempol Rawa Tanjungpura

Ditempat yang sama, koordinator tim hukum Jabar Istimewa, Syaripudin menjelaskan, awalnya R mengadukan nasibnya ke Jabar Istimewa di lembur Pakuan, namun penangan laporannya di alihkan ke tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang sesuai dengan locusnya yang bersangkutan sebagai warga Karawang,” ujarnya.

Syaripudin mengatakan, “Awalnya kami melaporkan kepala desa Ciptamargi dengan KUHP pasal 279 tentang pernikahan terhalang namun karena tidak ada satu produk hukumnya maka kami laporkan dengan delik perzinahan karena karena kepala desa tersebut sudah tinggal satu rumah dengan wanita lain sedangkan status pernikahan masih suami dari klien kami,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Pemdes Duren Menggelar Rapat Minggon, Sekaligus Sosialisasi Perumdam Tirta Tarum Karawang Terkait Program Air Bersih

Syaripudin berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang sehingga kliennya benar benar mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER