“Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen (ATR/Waka BPN Ossy Dermawan), besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya,” ujar Askun.Â
Karawang, otentiknews.click – Pasca insiden kebakaran hebat yang menghanguskan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam sekitar pukul 22.54 WIB, beredar kabar mengenai kedatangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lokasi kejadian pada Kamis (15/10/2026).

Meski kebenaran kabar tersebut belum terkonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat perhatian serius dari Praktisi Hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H. Pria yang akrab disapa Askun ini menilai adanya kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang berlangsung sangat cepat tersebut.
“Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen (ATR/Waka BPN Ossy Dermawan), besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya,” ujar Askun saat diwawancarai, Selasa (20/10/2026).

Soroti Kasus 280 Hektar Lahan Hutan Jadi Industri
Tak hanya berdampak pada tertundanya penerbitan sertifikat Program PTSL warga Poponcol, Askun menduga insiden kebakaran gedung arsip ATR/BPN Karawang ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan mafia tanah atas lahan Kawasan Hutan Telukjambe seluas 280 hektar.
Lahan yang sejak tahun 2017 digarap petani setempat tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi area industri di Karawang International Industrial City (KIIC).
Ia mengingatkan bahwa pihak ATR/BPN Karawang sebelumnya sempat berjanji tidak akan memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) puluhan industri di kawasan tersebut yang masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2028. Kini, ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama aparat gabungan sangat ditunggu publik.
“Sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang kan sudah berjanji tidak akan memperpanjang SHGB yang masanya akan habis pada 2028. Nah, sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan, berani gak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan? Karena kan sudah ada keterangan dari MenHut, Perhutani, dan ATR/BPN Karawang yang mengakui bahwa telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri,” tegas Askun.
Desak Hasil Penyelidikan Puslabfor Dibuka Secara Transparan
Menanggapi belum adanya keterangan resmi dari kepolisian setelah hampir sepekan berlalu, Askun meminta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri yang menangani perkara ini untuk membuka hasil penyelidikan secara jujur dan transparan kepada publik.
“Penyelidikannya kan bukan sama Polresta Karawang atau Polda Jawa Barat, tapi langsung oleh Mabes Polri. Makanya kita minta hasil penyelidikannya dibuka dan disampaikan secara transparan. Di Karawang ini banyak sekali dugaan kasus mafia tanah yang menyengsarakan rakyat, khususnya yang melibatkan korporasi besar. Kebakaran ini harus diusut secara profesional, akuntabel, dan transparan karena dugaan unsur kesengajaan dan sabotase sangat kuat untuk mengungkap kasus-kasus mafia tanah selama ini,” pungkasnya.
Disoroti Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Dugaan kejanggalan ini juga memantik reaksi keras dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP). Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (16/10/2026), Rieke menyayangkan bakarnya gudang arsip yang menyimpan dokumen-dokumen pertanahan penting milik rakyat.
“Ini murni karena musibah korsleting (listrik) atau ada sesuatu di balik puing-puing itu,” tutur Rieke Diah Pitaloka.
Apalagi menurut Rieke, di Karawang saat ini sedang marak terjadi konflik pertanahan, seperti aksi demonstrasi warga Poponcol ke kantor ATR/BPN Karawang yang menuntut kejelasan sertifikat PTSL.
“Pas sengketanya lagi memuncak, gudang arsip tempat penyimpanan kertas-kertas bukti tanahnya malah kebakar. Wajar dong kalau publik curiga,” tandasnya.
Rieke menambahkan bahayanya jika dokumen fisik atau warkah pertanahan sampai hilang ditelan api. Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum mafia tanah untuk mengklaim tanah rakyat secara sepihak melalui plotting ilegal karena bukti sejarah tanahnya telah lenyap. (red)


