12.2 C
New York
Jumat, Oktober 9, 2026
spot_img

Kisruh Perizinan Gereja Cikopo: FKUB, Kemenag, dan Bupati Purwakarta Didorong Bertanggung Jawab Atas Ketidakrukunan Umat

spot_img

Pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Bupati Purwakarta diminta bertanggung jawab penuh atas insiden kisruh serta keretakan kerukunan antarumat beragama yang terjadi di wilayah tersebut.

Purwakarta, otentiknews.click – Gelombang polemik terkait perizinan bangunan tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, semakin bola salju.

Pasca-aksi massa menggelar demonstrasi di Purwakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, sorotan tajam kini diarahkan langsung kepada tiga instansi kunci di Kabupaten Purwakarta.

Pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Bupati Purwakarta diminta bertanggung jawab penuh atas insiden kisruh serta keretakan kerukunan antarumat beragama yang terjadi di wilayah tersebut.

Berita Lainnya  Lantik 89 Pejabat, Bupati Aep Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Karawang
Foto: Elyasa Budiyanto, S.H., M.H (dok.istimewa)

Kuasa Hukum Warga, H. Elyasa Budiyanto, SH. MH, menilai kegaduhan ini merupakan imbas dari lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menegakkan aturan formal.

Terkait dugaan praktik main uang alias suap demi memuluskan dokumen Berita Acara Musyawarah Nomor: 530/20/Ds.2008/VII/2026.

“Kami meminta FKUB, Kemenag, dan Bupati Purwakarta bertanggung jawab atas insiden kisruh dan ketidakrukunan antarumat beragama yang terjadi hari ini. Berdasarkan regulasi Peraturan Pemanfaatan Bangunan Gedung Bab V Pasal 18, 19, dan 20, ketiga institusi ini adalah garda utama yang memegang otoritas validasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin sementara. Kenapa masalah di bawah bisa sampai meledak dan memicu aksi massa?” tegas Elyasa dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Berita Lainnya  Dinas PRKP Karawang Gelar Sertijab Jajaran Pejabat, Kadis Asep Hazar Tekankan Efektivitas Pelayanan Publik

Advokat senior ini menegaskan bahwa situasi di lapangan kian diperparah oleh temuan indikasi transaksional untuk mengondisikan persetujuan warga tingkat RT/RW dan desa.

“Kami tidak main-main karena didukung bukti transfer aliran dana serta bukti rekaman video terkait politik uang dalam proses memuluskan izin bangunan tersebut. FKUB dan Kemenag tidak boleh tutup mata, dan Bupati harus bersikap tegas. Jangan sampai produk kebijakan daerah justru lahir dari cara-cara yang diduga melanggar hukum,” ketusnya secara blak-blakan.

Lebih lanjut, Elyasa mengingatkan bahwa toleransi dan kerukunan yang hakiki tidak bisa dibeli dengan uang, melainkan harus dibangun di atas fondasi hukum yang taat asas.

Berita Lainnya  Bekas Lahan PT Beesco Indonesia Kembali Beroperasi, Asep Agustian Desak Pemkab Karawang Gelar Sidak Perizinan
Foto: Aliansi Masyarakat Purwakarta bersama H. Elyasa Budiyanto, SH., MH (dok.istimewa)

Jika proses administratif dari bawah sudah cacat hukum akibat dugaan suap, maka seluruh instansi di atasnya wajib membatalkan dan mengevaluasi total proses tersebut demi menjaga kondusifitas daerah.

“Kami meminta Bupati, Kemenag, dan FKUB Kabupaten Purwakarta segera turun tangan memberikan klarifikasi serta solusi konkret agar ketegangan di tengah masyarakat tidak terus berlarut-larut,” pungkas Elyasa.

Hingga berita ini dirilis, redaksi belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak FKUB Purwakarta, Kantor Kemenag Purwakarta, maupun perwakilan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait tuntutan pertanggungjawaban dan yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga tersebut. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER