Pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Bupati Purwakarta diminta bertanggung jawab penuh atas insiden kisruh serta keretakan kerukunan antarumat beragama yang terjadi di wilayah tersebut.
Purwakarta, otentiknews.click – Gelombang polemik terkait perizinan bangunan tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, semakin bola salju.
Pasca-aksi massa menggelar demonstrasi di Purwakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, sorotan tajam kini diarahkan langsung kepada tiga instansi kunci di Kabupaten Purwakarta.
Pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Bupati Purwakarta diminta bertanggung jawab penuh atas insiden kisruh serta keretakan kerukunan antarumat beragama yang terjadi di wilayah tersebut.

Kuasa Hukum Warga, H. Elyasa Budiyanto, SH. MH, menilai kegaduhan ini merupakan imbas dari lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menegakkan aturan formal.
Terkait dugaan praktik main uang alias suap demi memuluskan dokumen Berita Acara Musyawarah Nomor: 530/20/Ds.2008/VII/2026.
“Kami meminta FKUB, Kemenag, dan Bupati Purwakarta bertanggung jawab atas insiden kisruh dan ketidakrukunan antarumat beragama yang terjadi hari ini. Berdasarkan regulasi Peraturan Pemanfaatan Bangunan Gedung Bab V Pasal 18, 19, dan 20, ketiga institusi ini adalah garda utama yang memegang otoritas validasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin sementara. Kenapa masalah di bawah bisa sampai meledak dan memicu aksi massa?” tegas Elyasa dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Advokat senior ini menegaskan bahwa situasi di lapangan kian diperparah oleh temuan indikasi transaksional untuk mengondisikan persetujuan warga tingkat RT/RW dan desa.
“Kami tidak main-main karena didukung bukti transfer aliran dana serta bukti rekaman video terkait politik uang dalam proses memuluskan izin bangunan tersebut. FKUB dan Kemenag tidak boleh tutup mata, dan Bupati harus bersikap tegas. Jangan sampai produk kebijakan daerah justru lahir dari cara-cara yang diduga melanggar hukum,” ketusnya secara blak-blakan.
Lebih lanjut, Elyasa mengingatkan bahwa toleransi dan kerukunan yang hakiki tidak bisa dibeli dengan uang, melainkan harus dibangun di atas fondasi hukum yang taat asas.

Jika proses administratif dari bawah sudah cacat hukum akibat dugaan suap, maka seluruh instansi di atasnya wajib membatalkan dan mengevaluasi total proses tersebut demi menjaga kondusifitas daerah.
“Kami meminta Bupati, Kemenag, dan FKUB Kabupaten Purwakarta segera turun tangan memberikan klarifikasi serta solusi konkret agar ketegangan di tengah masyarakat tidak terus berlarut-larut,” pungkas Elyasa.
Hingga berita ini dirilis, redaksi belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak FKUB Purwakarta, Kantor Kemenag Purwakarta, maupun perwakilan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait tuntutan pertanggungjawaban dan yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga tersebut. (red)


