14.1 C
New York
Senin, November 10, 2025
spot_img

Ketua LSM Barak Purwakrta Meminta PJ Bupati Melakukan Evalusai Terhadap PLT Bayu Asih

spot_img

PURWAKARTA | Deraphukum.click | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.

PP ini mencabut 2 PP terdahulu yaitu PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat, Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif.

Berita Lainnya  DPC SPSI Karawang Tepis Tudingan Tamasya Ke Bali Bersama Tim Dewan Pengupahan Disnakertrans

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

PP ini harus diperhatikan dengan baik oleh PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dikarenakan Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.

LSM Barak Purwakarta meminta kepada PJ Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap Plt Dirut Bayu Asih saat ini.

Berita Lainnya  Cetak Prestasi Gemilang, SMAN 5 Karawang Terus Juara: Tim Basket Smanli Raih 5 Juara Berturut-turut di Luar Kabupaten

Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap adanya peraturan pemerintah yang baru diberlakukan.

“Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Plt Dirut RSUD jarang masuk kerja dalam kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2022,”kata Cep Jenar,  Ketua LSM Barak Purwakarta. (Saepul Bahri)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER