26.9 C
New York
Selasa, Juni 30, 2026
spot_img

Masa Jabatan Berakhir, Kades Puseurjaya Berhentikan dengan Hormat 25 Ketua RT, Kebijakan Tuai Pro dan Kontra

spot_img

Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai pemberhentian puluhan Ketua RT dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas terkait mekanisme pemberhentian maupun pengangkatan Ketua RT, sehingga menimbulkan pro dan kontra di lingkungan Desa Puseurjaya.

Karawang, otentiknews.click – Kepala Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, H. Dadih Sastrawijaya, resmi memberhentikan dengan hormat sebanyak 25 Ketua Rukun Tetangga (RT).

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Puseurjaya Nomor: 400.10.1/10.Kep./DS/2026, Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.

Berita Lainnya  Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Asklin Karawang Ajak Tingkatkan Keimanan dan Perbaikan Diri

Sejumlah warga menilai pemberhentian puluhan Ketua RT dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas terkait mekanisme pemberhentian maupun pengangkatan Ketua RT, sehingga menimbulkan pro dan kontra di lingkungan Desa Puseurjaya.

Foto: Kepala Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, H. Dadih Sastrawijaya (dok.istimewa)

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Puseurjaya, H. Dadih Sastrawijaya, membantah tudingan bahwa dirinya mengambil keputusan secara sepihak. Menurutnya, pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan karena masa bakti 25 Ketua RT telah berakhir pada 23 Juni 2026.

“Selanjutnya kami menyerahkan kepada tokoh masyarakat dan warga di masing-masing RT untuk segera membentuk panitia pemilihan Ketua RT yang baru. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar proses pemilihan Ketua RT di seluruh wilayah Desa Puseurjaya berjalan secara demokratis, aman, dan damai,” ujar Dadih kepada wartawan, Selasa (30/06/2026).

Berita Lainnya  DPPKP Karawang Hadir di Gebyar PATEN Tirtajaya, Rohman: Pelayanan untuk Masyarakat Terus Ditingkatkan
Foto: dok.istimewa

Ia menegaskan, Pemerintah Desa Puseurjaya tidak akan melakukan intervensi dalam proses pemilihan Ketua RT yang baru.

Seluruh tahapan pemilihan diserahkan kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak akan melakukan intervensi terkait pemilihan Ketua RT yang baru. Seluruhnya kami serahkan kepada masyarakat. Proses demokrasi di Desa Puseurjaya harus berjalan sebaik mungkin,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik terkait keputusan pemberhentian 25 Ketua RT masih menjadi perhatian masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Desa Puseurjaya mengharapkan proses pembentukan panitia dan pemilihan Ketua RT di masing-masing wilayah dapat berlangsung secara kondusif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi. (red)

Berita Lainnya  Didin Sirojudin: Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER