“Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun tidak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja,” ujar Asep Agustian.Â
Karawang, otentiknews.click — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang menyampaikan kritik keras terkait kebijakan pengoperasian barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Karawang. Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan masyarakat yang berkunjung dan membutuhkan pelayanan kepolisian.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., melontarkan satir tajam atas sistem pelayanan di Mapolresta Karawang saat ini. Menurutnya, aturan pemeriksaan dan pembatasan akses kendaraan tersebut terlampau rumit dibandingkan kantor kepolisian tingkat daerah maupun pusat lainnya.
“Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun tidak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja,” ujar Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).

Pria yang akrab disapa Askun ini menilai, perubahan status dari Polres menjadi Polresta seharusnya diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, kebijakan yang memaksa warga memarkirkan kendaraan di luar area kantor dengan tarif berbayar justru dianggap melukai asas pelayanan publik.
“Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun,” tegas Askun.
Ia juga mempertanyakan kebijakan pengalokasian lahan parkir di dalam area Mapolresta yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan anggota kepolisian.
“Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat atau kantor pribadi?” tanyanya.
Mengenai keberadaan tempat parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang, Askun mengaku akan melakukan kroscek langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang untuk memastikan transparansi retribusi daerah.
“Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya,” lanjut Askun.
Atas persoalan ini, PERADI Karawang mendesak agar penerapan barrier gate di pintu masuk Mapolresta Karawang segera dicabut atau dibatalkan agar selaras dengan komitmen Polri yang dekat dan inklusif bagi masyarakat.
“Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi,” tandasnya.***


