Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudradjat mengatakan, pihak Yayasan Ariyasacca mengajukan untuk persetujuan pembangunan Vihara. Untuk memutuskan persetujuan tersebut, ia menggelar musyawarah dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk Camat, Kapolsek, Danramil, MUI dan berbagai tokoh masyarakat.
Karawang, otentiknews.click – Pemerintah Desa (Pemdes) Wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, menggelar musyawarah desa, di Aula Desa Wancimekar, untuk membahas terkait pembangunan rumah ibadah Vihara di RT 02 RW 04 Dusun Kalioyod Desa Wancimekar yang akan dibangun oleh Yayasan Ariyasacca, pada Rabu (22/1/2025)
Hadiri Camat Kotabaru Ida Hamidah, Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, Danramil Cikampek, Capt Inf Dani, Kepala Desa Wanci mekar Dimyat Sudrajat, Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT, Kepala serta Anggota BPD Wancimekar, MUI Kotabaru serta MUI Wancimekar, Tokoh Agama Wancimekar, Tokoh Pemuda Wancimekar, PKK Wancimekar, Karang Taruna Desa Wancimekar dan Yayasan Ariyasacca.

Kepala Dusun Kalioyod, Ahmad Iskandar mengatakan, Yayasan Ariyasancca telah melakukan sosialisasi terkait pembangunan Vihara tersebut kepada masyarakat dengan didampingi RT dan RW pada tanggal 16 Januari 2025. Hasil dari sosialisasi tersebut, masyarakat sudah menyetujui jika akan dilaksanakan pembangunan Vihara.
“Sosialisasi ke masyarakat sudah. Masyarakat juga sudah menandatangani persetujuan. Namun masyarakat meminta agar pihak Yayasan menempuh seluruh kewajiban perizinan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pembangunan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudradjat mengatakan, pihak Yayasan Ariyasacca mengajukan untuk persetujuan pembangunan Vihara. Untuk memutuskan persetujuan tersebut, ia menggelar musyawarah dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk Camat, Kapolsek, Danramil, MUI dan berbagai tokoh masyarakat.
“Dalam hal ini Pemerintah Desa Wancimekar memfasilitasi pihak Yayasan Ariyasacca untuk bermusyawarah bersama masyarakat secara terbuka. Soal disetujui atau tidak, itu bisa dilihat dari hasil musyawarah yang dilakukan hari ini,” ungkap Dimyat.
Kegiatan berjalan lancar hasil keputusan musyawarah tergantung dari hasil musyawarah desa.
“Kita (pemdes-red) hanya memfasilitasi saja “kata Kades Dimyat.
Ditempat yang sama, Kepala BPD Wancimekar, Taryadi SE .MM mengatakan, pemahaman masyarakat Wancimekar tentang toleransi saat ini sudah sangat berkembang. Sehingga rencana pembangunan rumah ibadah Vihara Ariyasacca tidak mendapatkan penolakan.
“Masyarakat sudah melek arti kata toleransi. Itu dibuktikan dengan masyarakat yang bisa menerima jika akan dibangun Vihara di Desa Wancimekar ini. Apalagi rumah ibadah merupakan hak asasi manusia,” kata dia.
Toleransi beragama dalam pembangunan vihara dapat diwujudkan dengan adanya dukungan dari masyarakat Menurutnya, Pemdes harus menjaga kerukunan antar umat beragama yang sudah terbangun di Desa Wancimekar, dan menciptakan perbedaan sebagai suatu keindahan di lingkungan masyarakat.
“Kita harus menjaga kerukunan ini. Kita ciptakan perbedaan sebagai suatu keindahan di lingkungan masyarakat. Kita bisa bersama-sama dalam kebaikan lewat kegiatan sosial, kegiatan masyarakat dan lainnya,” ungkap Taryadi.
Hasil dari Musyawarah Desa terkait Pembangunan Vihara antara lain. Pada dasarnya masyarakat tidak keberatan tentang rencana pembangunan rumah ibadah Vihara Ariyasacca dengan syarat ditempuh terlebih dahulu perizinan secara lengkap, mulai dari izin lingkungan, rekomendasi FKUB dan Rekomendasi Kemenag.
Sosialisasi rencana pembangunan rumah ibadah Vihara dilakukan kepada masyarakat Desa Wancimekar yang lebih luas secara gamblang dan jelas ke masyarakat.
Penandatanganan persetujuan izin lingkungan ditempuh secara lengkap. Penerangan di sekitar lokasi rumah ibadah Vihara tersebut agar ditingkatkan. Pagar/tembok penghalang dibangun lebih rendah agar memberikan kesan terbuka.
“Pemanfaatan sarana/tempat harus digunakan sesuai dengan permohonan perizinan awal. Selama pemohon belum menempuh perizinan secara lengkap, maka masyarakat belum menyetujui pembangunan rumah ibadah tersebut,” pungkasnya. (ajp/red)