“Ini kaitannya berdasarkan regulasi yang ada, yaitu UU No.7 Tahun 2017 pasal 191 huruf h, ”Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi,” jelas Mari.
Karawang, otentiknews.click – Penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Karawang Tahun 2029 bisa bertambah menjadi 7 dapil, dan bisa mencapai 55 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Mari Fitriana menjelaskan, bahwa kaitannya dengan hal penambahan dapil dan jumlah kursi Pemilihan Legislatif (Pileg) bisa menjadi 55 kursi dan 7 Daerah Pemilihan (Dapil), bisa terjadi di Pemilu tahun 2029 mendatang di Kabupaten Karawang.

“Ini kaitannya berdasarkan regulasi yang ada, yaitu UU No.7 Tahun 2017 pasal 191 huruf h, ”Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi,” jelas Mari.
“Itu baru rencana, kalau jumlah penduduk Kabupaten Karawang minimal mencapai 3.000.000 (tiga juta), tentunya ada penambahan 5 kursi, jadi total 55 kursi. Kemungkinan dapil bisa berubah. Bisa 7 dapil, 8 dapil atau bahkan 9 dapil, tergantung nanti hasil kajian pemetaan dapil,” kata Mari melalui keterangan tertulis Kepada otentiknews.click, Kamis (8/5/2025).
Dikatakan Mari, KPU Kabupaten Karawang terus komunikasi dengan KPU-RI dan KPU Provinsi Jawa Barat berkaitan hal ini, dan menunggu regulasi Pemilu yang wacananya akan di revisi.
“Ini bisa saja terjadi penambahan Dapil (Daerah Pemilihan) 7 atau 8 sampai 9 Dapil di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Lebih lanjut Mari Fitriana mengatakan, bisa saja terjadi penambahan Dapil tersebut, tergantung nanti hasil kajiannya.
“Terkait hal ini masih diformulakan di KPU, nanti akan ada Focus Group Discussion (FGD) untuk pemetaan dapil, Mudah-mudahan diakhir tahun ini kajian awalnya sudah bisa digelar,” jelasnya.
Masih dikatakan Mari, Pihaknya dalam hal ini tentunya KPU Kabupaten Karawang akan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan.
“Nanti kami pun akan undang pihak-pihak yang berkepentingan kaitannya dengan hal itu,” ujarnya.
Lanjut Mari, Ia menjelaskan kaitannya penambahan dapil, Tapi yang terpenting keterpenuhan jumlah penduduknya harus minimal 3 juta penduduk.
“Saat ini data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang berdasarkan Ektp, baru mencapai 2,6 juta penduduk di tahun 2025,” tutupnya.
Diketahui, untuk Pemilu 2029, KPU RI akan menetapkan dapil dan alokasi kursi melalui peraturan KPU yang baru.
Untuk penambahan Dapil, KPU RI dapat mempertimbangkan penambahan dapil, namun keputusan ini akan didasarkan pada berbagai faktor, seperti pertimbangan kesetaraan nilai suara, representasi penduduk, dan keadilan wilayah. (caw/red).