20.5 C
New York
Selasa, April 14, 2026
spot_img

Perdamaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Batujaya Tuai Sorotan, Akademisi Tegaskan Proses Hukum Harus Berjalan

spot_img

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang sekaligus praktisi hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian damai dalam kasus dugaan kekerasan seksual harus disikapi secara hati-hati.

Karawang, otentiknews.click – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang sempat tercoreng oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru terhadap anak didiknya di salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Batujaya.

Peristiwa tersebut memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, mulai dari orang tua, masyarakat, hingga pemerhati pendidikan. Namun belakangan, kasus ini justru menuai polemik setelah beredar kabar bahwa perkara tersebut berakhir damai melalui surat pernyataan bermaterai antara pihak terduga pelaku dan keluarga korban, yang turut disaksikan oleh petinggi Karang Taruna Kabupaten Karawang.

Dalam surat pernyataan damai itu disebutkan bahwa kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, berhak mendapatkan ketenangan untuk bekerja dan bersekolah seperti biasa tanpa adanya ancaman maupun gangguan dari pihak manapun, baik internal maupun eksternal.

Berita Lainnya  Halal Bihalal Ormas dan LSM se-Kabupaten Karawang, Perkuat Harmoni dalam Kebersamaan
Foto: Dr. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., Praktisi Hukum (Dok.istimewa)

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang sekaligus praktisi hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian damai dalam kasus dugaan kekerasan seksual harus disikapi secara hati-hati.

“Menanggapi adanya perdamaian antara terduga pelaku dan keluarga korban, menurut pandangan saya perlu disikapi secara hati-hati,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Gary menjelaskan, dalam konteks perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penyelesaian melalui jalur damai atau restorative justice tidak dibenarkan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 23, yang secara tegas menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

“Kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak panjang terhadap masa depan korban. Trauma yang ditimbulkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat mempengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang.

Berita Lainnya  Wakil Bupati Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Dampaknya sangat luas, menyangkut masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. Apalagi terduga pelaku adalah seorang guru yang seharusnya menjadi teladan,” tegasnya.

Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Gary juga mendesak Polres Karawang untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku. Ia menekankan bahwa perdamaian yang telah dilakukan tidak menghapus unsur pidana dari perbuatan tersebut, melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses persidangan.

Menurutnya, tindak pidana kekerasan seksual termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan, sehingga tidak dapat dihentikan hanya karena adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Tidak ada celah bagi aparat penegak hukum untuk menutup kasus ini dengan alasan sudah berdamai. Dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi juga masyarakat luas,” ungkapnya.

Berita Lainnya  DPD APDESI Jabar Gelar Aksi Unras di PT Pertiwi Lestari Karawang, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Aparatur Desa

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan maksimal terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sekolah Diminta Ambil Sikap Tegas

Selain itu, Gary turut mengingatkan pihak sekolah agar mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang diduga terlibat. Menurutnya, jika pelaku masih dipekerjakan, maka hal tersebut mencerminkan ketidakseriusan institusi pendidikan dalam melindungi peserta didik.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman. Jika pelaku masih dipertahankan, itu menunjukkan tidak adanya keberpihakan kepada korban dan berpotensi merusak mental siswa lainnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU TPKS, yang mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi atau kompensasi, serta reintegrasi sosial.

“Artinya, negara telah menjamin hak korban untuk mendapatkan pemulihan secara menyeluruh. Ini harus dimaksimalkan sebagai bentuk perlindungan hukum,” pungkasnya. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER