18.8 C
New York
Minggu, September 20, 2026
spot_img

H. Budiwanto Dukung Pemkab Karawang Pertahankan 86.170 Hektare LP2B

spot_img

Menurutnya, kebijakan perlindungan lahan pertanian tersebut merupakan langkah strategis yang harus terus diperkuat di tengah tingginya tekanan alih fungsi lahan di Kabupaten Karawang maupun wilayah Jawa Barat secara umum.

Karawang, otentiknews.click – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi II dari Daerah Pemilihan Karawang–Purwakarta, H. Budiwanto menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 86.170 hektare yang belakangan menjadi perhatian publik.

Foto: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS, Budiwanto, S.Si., M.M (dok.istimewa)

Menurutnya, kebijakan perlindungan lahan pertanian tersebut merupakan langkah strategis yang harus terus diperkuat di tengah tingginya tekanan alih fungsi lahan di Kabupaten Karawang maupun wilayah Jawa Barat secara umum.

“Langkah antisipatif yang diambil Pemerintah Kabupaten Karawang sudah tepat dan memang harus dilakukan. Hari ini Jawa Barat, termasuk Karawang, sangat sulit melakukan ekstensifikasi pertanian karena keterbatasan lahan. Maka yang harus diperkuat adalah intensifikasi pertanian sekaligus mempertahankan existing lahan sawah yang masih ada,” ujarnya, Jumat (29/05/2026) siang.

Berita Lainnya  Camat Tirtamulya Dukung dan Apresiasi Langkah PT Villa Hejo Agrindo Nusantara Jadi Katalisator UMKM Karawang

Ia menegaskan, Karawang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap ketahanan pangan Jawa Barat maupun nasional. Karena itu, keberadaan sawah produktif dinilai tidak boleh terus tergerus oleh pembangunan non-pertanian.

“Jangan sampai terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, apalagi kawasan perindustrian secara masif. Kalau sawah produktif terus berkurang, maka ancaman terhadap ketahanan pangan akan semakin nyata,” tegasnya.

Soroti Penguatan Perda LP2B

Politisi Fraksi PKS tersebut juga berharap Peraturan Daerah tentang LP2B di Kabupaten Karawang dapat ditinjau kembali dan diperkuat melalui langkah ratifikasi serta pengawasan yang lebih ketat di lapangan.

Berita Lainnya  PT Villa Hejo Agrindo Nusantara Dukung " KARAWANG MOTEKAR ", Angkat Produk Lele Marinasi Binaan UMKM di Hari Jadi Ke-393 Karawang

Menurutnya, regulasi LP2B jangan sampai hanya menjadi legitimasi administratif untuk mengubah lahan pertanian teknis menjadi zona kuning yang pada akhirnya mempermudah perubahan fungsi lahan.

“Saya berharap Perda LP2B di Karawang benar-benar ditinjau kembali. Jangan sampai hanya menjadi legitimasi perubahan lahan teknis pertanian menjadi zona kuning. Lahan yang masih potensial untuk pertanian harus dipertahankan,” katanya.

Lebih lanjut H. Budiwanto secara khusus menyoroti wilayah Tengah dan Utara Karawang yang dinilai masih memiliki hamparan sawah produktif serta sistem irigasi yang mendukung sektor pertanian tanaman pangan, khususnya padi.

Berita Lainnya  Bawa Semangat Kebersamaan, Ikhsan Indra Putra Resmi Mendaftar Sebagai Calon Kepala Desa Duren

“Wilayah Tengah dan Utara Karawang harus benar-benar dijadikan lahan abadi pertanian, terutama untuk tanaman pangan padi. Ini penting demi menjaga keberlanjutan produksi pangan di masa depan,” tambahnya.

Ia menilai perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan ekonomi petani, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial, ketahanan pangan, hingga keberlangsungan generasi mendatang.

Karena itu, H. Budiwanto mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, untuk memiliki komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan keberlanjutan sektor pertanian di Karawang . (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER