Kuasa hukum warga, H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., resmi melaporkan dugaan politik uang (money politic) terkait proses musyawarah pembangunan rumah ibadah tersebut ke pihak kepolisian.
Purwakarta, otentiknews.click — Rencana pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, terus menuai polemik.
Kuasa hukum warga, H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., resmi melaporkan dugaan politik uang (money politic) terkait proses musyawarah pembangunan rumah ibadah tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan Elyasa bersama tim advokat warga pada Kamis (24/9/2026) dan terdaftar dengan nomor SKLB/B/910/IX/2026/SPKT/RES PWK/POLDA JABAR.

Elyasa menjelaskan, keberatan warga bermula dari hasil musyawarah di Masjid Al-Hidayah pada 3 Mei 2026. Pertemuan yang dihadiri Sekretaris Desa Cikopo dan 75 warga itu menghasilkan keputusan 47 orang menolak dan 28 orang menerima pembangunan GKPS. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 530/02/V/2026.
“Kesepakatan awal itu 47 warga menolak dan 28 menerima. Jadi hasil musyawarah warga Cikopo menolak GKPS,” ujar Elyasa saat memberikan keterangan di Mapolres Purwakarta, Rabu (23/9/2026).
Pihaknya mempertanyakan proses musyawarah lanjutan pada Juli dan Agustus 2026 yang dinilai tidak lagi berjalan murni. Elyasa menduga ada indikasi pemberian uang kepada sejumlah warga.
“Kami mempertanyakan verifikasi FKUB dan Kemenag Purwakarta. Kami juga mempertanyakan proses musyawarah ulang yang dilakukan setelah adanya kesepakatan pada 3 Mei,” tegasnya.
Menurut Elyasa, dalam pertemuan Sabtu (19/9/2026), sebagian warga secara tegas menolak pemilihan ulang dan mendesak agar hasil musyawarah 3 Mei 2026 tetap dijadikan acuan utama.
Musyawarah lanjutan yang digelar di Kantor Desa Cikopo pada Minggu (20/9/2026) pun berakhir ricuh tanpa menghasilkan kesepakatan.
Atas dasar dinamika tersebut, tim advokat warga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan politik uang ke kepolisian.
“Kami melaporkan adanya dugaan money politic karena kami memiliki bukti transfer kepada salah satu warga yang menjadi penerima,” ungkap Elyasa.
Ia menegaskan, laporan ini bertujuan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan politik uang sekaligus meninjau kembali keabsahan proses musyawarah rencana pembangunan GKPS di Desa Cikopo.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengurus GKPS maupun pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut. (red)


