14.8 C
New York
Senin, November 10, 2025
spot_img

Polemik Ranjab Sekdes Sukaluyu, Jabatan Pendamping PKH Heri Akan di Non Aktifkan Kemensos

spot_img

Lalu dihadapan komisi sengketa PKH Kemensos RI, Herdiana menegaskan mundur sebagai pendamping PKH Jatisari dan lebih memilih fokus sebagai sekdes Sukaluyu, dengan dilampiri surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatanganinya langsung,”

Karawang, otentiknews.click – Polemik rangkap jabatan (Ranjab) Heri Herdiana selaku Sekertaris desa (Sekdes) Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur dan juga sebagai BNN pendamping PKH Jatisari akan segera berakhir, setelah yang bersangkutan resmi menyatakan mundur sebagai pendamping PKH Jatisari.

Hal tersebut disampaikan Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Karawang, Asep Achmad saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (10/6/2024).

Berita Lainnya  Semangat Sumpah Pemuda Ke-97, Bupati Aep Ajak Pemuda Karawang Jadi Penggerak Pembangunan
Foto Kabid Linjamsos Dinsos Karawang Asep Achmad

Asep mengatakan, pada Kamis 6 Juni 2024 lalu, pihaknya telah kedatangan dari komisi sengketa PKH Kemensos RI untuk mengadakan rapat bersama kepala Dinsos Karawang dan Heri Herdiana untuk menyelesaikan persoalan ini.

Lalu dihadapan komisi sengketa PKH Kemensos RI, Herdiana menegaskan mundur sebagai pendamping PKH Jatisari dan lebih memilih fokus sebagai sekdes Sukaluyu, dengan dilampiri surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatanganinya langsung,” kata Asep.

Masih dikatakan Asep, berdasarkan hal tersebut, pihaknya langsung memproses pengunduran diri Heri Herdiana sebagai pendamping PKH Jatisari dan melaporkan ke Kemensos RI agar Heri Herdiana segera di non aktifkan dari PKH Jatisari,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Kontroversi Larangan Truk ODOL, Satir PERADI : Dedi Mulyadi (KDM) Makin ke Sini Makin ke Sana!
Foto Ketua KMG Imron Rosadi

Ditempat terpisah, Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi menyambut baik pengunduran Heri Herdiana sebagai pendamping PKH Jatisari dan memilih fokus menjadi sekdes Sukaluyu.

“Memang harus memilih, karena dalam aturannya tidak boleh rangkap jabatan, dan masyarakat pun jangan mau dibodohi, harus tetap memantau dan mengecek melalui website Kemensos RI apakah nama yang bersangkutan masih tertera menjadi pendamping PKH Jatisari atau sudah tidak ada, untuk memastikan Heri Herdiana tidak lagi merangkap jabatan,” pungkasnya. (caw/red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER