8.7 C
New York
Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

Polres Karawang Berhasil Meringkus Kades Tanjungbungin Buron, Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Tanah

spot_img

Setelah diintai sejak dari tempat persembunyiannya di wilayah Banten, DPO Polres Karawang tersebut ditangkap di salah satu tempat sekitar pukul 01.00 wib, dan langsung di bawa ke Polres Karawang.

Karawang, otentiknews.click – Polres Karawang melalui Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus Kepala desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, Enjun yang buron beberapa bulan dan masuk kedalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Karawang.

Setelah diintai sejak dari tempat persembunyiannya di wilayah Banten, DPO Polres Karawang tersebut ditangkap di salah satu tempat sekitar pukul 01.00 wib, dan langsung di bawa ke Polres Karawang.

Berita Lainnya  Negara Kecolongan, Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Lebak Banten, FWJ Indonesia: Dugaan Koordinasinya Rapih
Press Release Polres Karawang (Foto : Dok.istimewa/otentiknews.click

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnaen menyampaikan, kasus berawal pada laporan korban yang merasa tertipu oleh tersangka atas proses kerjasama kepemilikan lahan seluas 106 hektar yang berlokasi di dusun Tanjung Bungin Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya Karawang.

“Pada tahun 2017 korban bekerjasama dengan tersangka untuk penggarapan lahan seluas 106 H, tersangka menggarap lahan korban dengan biaya sewa Rp. 200 juta per tahun, awal nya pembayaran berjalan lancar, namun mulai tahun 2019 pembayaran sewa lahan tersendat dan tersangka tidak membayar lagi uang sewa lahan hingga 2024, lalu Korban mencoba menghubungi dan mencari tersangka selalu tidak bertemu,” kata Kapolres dalam konferensi persnya, Kamis (20/2/2025).

Berita Lainnya  Dugaan Ketidakjelasan Dana KORPRI Karawang: Keluarga ASN meninggal Dunia: 'Aturan Lama Lebih Pasti, Skema Baru Dipertanyakan'

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, belakangan diketahui korban, lahan tersebut telah di over tersangka ke pihak lain untuk penggarapan lahan tersebut ke pihak lain dengan imbalan satu musim panen tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 5 juta hingga Rp. 6 juta. Tidak ada itikad baik dari tersangka lalu kemudian korban membuka laporan ke Polres Karawang,” ujar Kapolres, Kamis (20/2/2025).

Kapolres Karawang menambahkan, dari kasus ini Polres Karawang berhasil mengamankan 131 AJB atau jual beli yang menyatakan bahwa pembelinya adalah keluarga atau ahli waris dari korban kemudian ada 5 sertifikat atas nama korban kemudian ada 30 kuitansi kwitansi kesepakatan penyerahan uang dari penggarap kepada tersangka.

Berita Lainnya  Polres Karawang Siagakan 785 Personel dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (caw/red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER