21.4 C
New York
Rabu, April 15, 2026
spot_img

Polres Karawang Sita 45.464 Butir Hexymer dan Tramado, Gempur Peredaran Obat Ilegal

spot_img

Ketegasan Satres Narkoba Polres Karawang dalam memberantas mafia obat terlarang ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran zat berbahaya di wilayah “Kota Pangkal Perjuangan”.

Karawang, otentiknews.click – Peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin edar masih menjadi ancaman serius bagi kondusivitas kamtibmas dan kesehatan generasi muda di Kabupaten Karawang. Merespons fenomena tersebut, jajaran Polres Karawang secara konsisten menunjukkan taringnya dengan menyita puluhan ribu butir obat keras ilegal melalui serangkaian operasi senyap di berbagai titik rawan.

Foto: dok.Tribratanews

Ketegasan Satres Narkoba Polres Karawang dalam memberantas mafia obat terlarang ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran zat berbahaya di wilayah “Kota Pangkal Perjuangan”.

Berita Lainnya  Perdamaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Batujaya Tuai Sorotan, Akademisi Tegaskan Proses Hukum Harus Berjalan

Catatan Gemilang 2025: 45 Ribu Butir Disita dari 37 Tersangka

Berdasarkan data resmi penanganan perkara, sepanjang tahun 2025, Polres Karawang di bawah kepemimpinan AKBP Fiki N. Ardiansyah telah berhasil mengungkap 30 laporan polisi terkait peredaran OKT. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 37 orang pengedar berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, memaparkan rincian barang bukti yang sangat fantastis sepanjang tahun lalu.

“Total barang bukti yang kami amankan selama tahun 2025 mencapai 45.464 butir. Rinciannya didominasi oleh Hexymer sebanyak 29.206 butir dan Tramadol sebanyak 15.489 butir,” ujar Ipda Cep Wildan, dilansir Tribratanews, Selasa (14/04/2026).

Berita Lainnya  Melalui Bidang Ekraf, Disparpora Karawang Gelar Sosialisasi dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual: Kreativitas Bukan Sekadar Ide, Tapi Juga Perlindungan

Selain kedua jenis obat tersebut, polisi juga menyita ratusan butir pil jenis Double Y, Trihex, hingga Dextro yang siap edar di tengah masyarakat.

Memasuki caturwulan pertama tahun 2026, intensitas penindakan tidak menurun. Tercatat hingga April 2026, lima perkara baru telah masuk ke meja penyidikan dengan enam orang tersangka tambahan. Dari tangan para pelaku baru ini, polisi menyita sedikitnya 3.105 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Double Y.

Ipda Cep Wildan menekankan bahwa peredaran obat keras ilegal ini menjadi atensi khusus kepolisian karena sasarannya mayoritas adalah kalangan remaja dan usia produktif. Penyalahgunaan obat-obatan ini dinilai dapat memicu tindakan kriminalitas jalanan yang lebih luas.

Berita Lainnya  Pemprov Jabar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Tak Wajib Bawa KTP Pemilik Pertama

Polri Ajak Warga Jadi “Mata dan Telinga” Lingkungan

Sebagai langkah preventif dan represif yang berkelanjutan, Polres Karawang terus melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik yang dinilai rawan transaksi ilegal. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal. Peran aktif warga sangat membantu kami dalam melindungi masa depan generasi muda Karawang,” tambah Wildan.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan ruang gerak para bandar dan pengedar OKT di Kabupaten Karawang semakin terjepit, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER