“Tegas tindak kejahatan! Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Karawang,” tegas Kasat Reskrim Polresta Karawang.
Karawang, otentiknews.click – Polresta Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar press release resmi terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolresta Karawang, Senin (28/9/2026).
Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Karawang, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Jupri, S.H., M.H., dalam upayanya menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yang disinyalir merupakan spesialis penjahat jalanan.
“Tegas tindak kejahatan! Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Karawang,” tegas Kasat Reskrim Polresta Karawang.

Di tempat yang sama, Wakapolresta Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian laporan masyarakat yang diterima oleh Polresta Karawang dan Polsek Telukjambe Timur.
Menanggapi keresahan warga, tim opsnal gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi serta membekuk para pelaku.
“Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DN dan AP yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” ujar Afrian, Senin (28/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Karawang, Kompol Ali Jupri, menambahkan bahwa salah satu tersangka berinisial DN merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus hukum serupa.
Sasar Kawasan Indekos dan Kampus
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui menyasar lokasi-lokasi strategis yang minim pengawasan, seperti area perumahan, indekos, dan kawasan sekitar kampus.
Beberapa tempat kejadian perkara (TKP) meliputi kawasan Lamaran, Nagasari, Pinayungan, hingga area indekos dekat kampus Unsika dan wilayah Telukjambe Timur.
Ali Jupri menyebutkan bahwa para pelaku biasa beraksi pada jam-jam rawan, yakni antara pukul 03.00 hingga 06.50 WIB. “Situasi lingkungan yang sepi dan kelengahan pemilik kendaraan dimanfaatkan para pelaku untuk mengeksekusi target secara cepat,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan tergolong terstruktur. Para pelaku membekali diri dengan alat khusus seperti kunci palsu dan alat perusak untuk melumpuhkan sistem pengaman kendaraan secara senyap tanpa menimbulkan kegaduhan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
7unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai TKP.
1 unit Honda Beat Deluxe yang digunakan pelaku sebagai sarana operasional.
2 set kunci astag dan 1 set kunci leter L.
2 buah tang potong dan 1 buah linggis.
1 unit ponsel merek Oppo dan 1 buah tas ransel warna hitam.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP terbaru mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Imbauan Kamtibmas: 3 Langkah Cegah
Selain menindak tegas para pelaku, Satreskrim Polresta Karawang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang berharga masing-masing melalui 3 Langkah Cegah:
*Gunakan kunci ganda atau alarm tambahan saat memarkirkan kendaraan bermotor.
*Pilih lokasi parkir yang terang dan berada dalam jangkauan kamera pengawas (CCTV).
*Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat dengan aman sebelum beristirahat.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika menemukan pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi layanan aduan cepat Call Center Polri di nomor 110. (red)


