11 C
New York
Jumat, November 7, 2025
spot_img

Rapat Pleno Terbuka KPU Karawang, Penetapan DPS Untuk Pilkada Sebanyak 1.804.784 Pemilih

spot_img

“Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat memeriksa dan memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih, serta memberikan kesempatan untuk melaporkan jika ada kesalahan atau kekeliruan data,”

Karawang, otentiknews.click – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU Karawang) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati Kabupaten Karawang sebanyak 1.804.784 pemilih.

Hal ini telah ditetapkan pada Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Karawang yang berlangsung di Mercure Hotel pada Minggu (11/8/2024).

Berita Lainnya  Akhiri Polemik, Dewan Jitang Dengan Seorang Warga Bernama Joko Keduanya Sepakat Berdamai

Baca juga : https://otentiknews.click/ketua-kpu-karawang-mari-fitriana-terjun-langsung-monitoring-e-coklit-ke-titik-blank-spot-di-kampung-sirnaruju/

Rapat pleno dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Karawang jajaran sekretariat KPU Kabupaten Karawang, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Karawang, Jajaran Forkopimda Pemkab Karawang, serta juga turut hadir membacakan secara bergiliran hasil rekapitulasi Daftar Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan, Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Karawang.

Foto rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara KPU Karawang (istimewa)

Dari DPS yang tercantum dalam berita acara Pleno Nomor 174/PL.021 -BA /3215 /2024 tersebut. 905.515 merupakan pemilih laki-laki, 899.269 pemilih perempuan, tersebar di 30 kecamatan 309 Desa/Kelurahan dan 3.793 TPS.

Berita Lainnya  Ketua Peradi Karawang Geram, Minta PT Dame Alam Sejahtera Ditutup: Ini Penjelasannya

Sebelumnya masing-masing perwakilan perwakilan PPK se-kabupaten Karawang yang hadir membacakan hasil rekapitulasi DPHP-nya masing-masing.

DPS ini selanjutnya akan diumumkan kepada publik mulai tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024.

Ketua KPU Karawang Mari Fitriani menyampaikan, “Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat memeriksa dan memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih, serta memberikan kesempatan untuk melaporkan jika ada kesalahan atau kekeliruan data,” katanya melalui keterangan tertulis kepada media, Selasa (13/8/2024).

Seperti diketahui tahapan coklit selesai dilaksanakan pada 24 Juli 2024, Pleno tingkat Desa, Kecamatan, hingga tingkat Kabupaten Karawang. (rls/red) 

Berita Lainnya  SMK Bhineka Karawang Berhasil Sabet 4 Piala di Pentas PAI Tingkat Kabupaten Tahun 2025

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER