Surat instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan Natakusumah, M.M., dan ditujukan kepada seluruh Kepala TK, SD, SMP Negeri, serta Kepala SKB/Satdik Nonformal se-Kabupaten Karawang.
Karawang, otentiknews.click – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas menjelang pergantian tahun ajaran baru. Pihak dinas resmi menerbitkan surat edaran bernomor 800.1/1586/Disdikbud yang melarang keras segala bentuk pungutan serta kegiatan sekolah yang memberatkan kondisi finansial orang tua murid.

Surat instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan Natakusumah, M.M., dan ditujukan kepada seluruh Kepala TK, SD, SMP Negeri, serta Kepala SKB/Satdik Nonformal se-Kabupaten Karawang.
Kepada awak media, Kepala Disdikbud Karawang Wawan Setiawan Natakusumah menegaskan bahwa momentum kelulusan maupun kenaikan kelas seharusnya diisi dengan kegiatan yang edukatif dan tidak berlebihan.
“Kami segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kaitan dengan euforia atau sifatnya hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan di setiap satuan pendidikan,” ujar Wawan.

Wawan juga menggarisbawahi bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu di seluruh jenjang pendidikan formal maupun nonformal di bawah naungan Pemkab Karawang. Pihaknya berharap sekolah tidak memanfaatkan momen akhir tahun ajaran sebagai ajang komersialisasi yang membebani wali murid.
Langkah penertiban ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 mengenai larangan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah bentukan pemerintah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah 6 poin larangan krusial yang wajib dipatuhi:
1. Haram Memungut Biaya Pendidikan: Sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah dilarang keras memungut biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
2. Setop Study Tour dan Perayaan Mewah: Sekolah dilarang mengadakan acara kelulusan, kenaikan kelas, atau pembagian rapor di luar wilayah kecamatan/kota dalam bentuk study tour. Sekolah juga dilarang menggelar pesta perayaan sejenis yang memicu penarikan dana dari orang tua, meskipun kegiatan tersebut dikelola oleh Komite Sekolah.
3. Pendidikan Nonformal Bebas Biaya: Satuan pendidikan nonformal dilarang memungut biaya pendidikan bagi peserta didik yang masuk dalam kategori usia sekolah.
4. Sekolah Dilarang Kelola Tabungan Siswa: Satuan pendidikan dilarang keras mengelola Tabungan Peserta Didik dengan metode atau cara apa pun tanpa terkecuali.
5. Stop Bisnis Jual Beli LKS: Seluruh sekolah negeri dilarang melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.
6. Dilarang Jadi Penjual Seragam Umum: Sekolah dilarang mengoordinasikan penjualan Pakaian Seragam Sekolah (PSAS) atau seragam umum. Aturan ini dikecualikan hanya untuk pakaian yang menjadi kekhasan atau memiliki motif khusus dari sekolah yang bersangkutan.
Disdikbud Karawang menegaskan akan mengawasi secara ketat jalannya edaran ini di lapangan. Surat edaran ini juga telah ditembuskan secara resmi kepada Bupati Karawang, Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat, serta para Korwilcambidik se-Kabupaten Karawang untuk memastikan tidak ada oknum sekolah yang membandel. (red)


