Desakan ini merupakan buntut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Karawang pada Kamis (15/10/2027), yang membahas polemik tumpang tindih Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Kawasan Hutan Telukjambe.
Karawang, otentiknews.click – Lembaga Ghazali Center Indonesia (GC) secara tegas mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun tangan menertibkan dugaan penggunaan kawasan hutan secara ilegal di wilayah Karawang International Industry City (KIIC).
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan keuangan negara, sejalan dengan semangat Keppres Nomor 5 Tahun 2025 yang dibentuk Presiden Prabowo.
Desakan ini merupakan buntut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Karawang pada Kamis (15/10/2027), yang membahas polemik tumpang tindih Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Kawasan Hutan Telukjambe.

Meskipun dihadiri oleh manajemen KIIC, KPH Perhutani Purwakarta, dan DPMPTSP Kabupaten Karawang, RDP tersebut dinilai belum membuahkan solusi konkret. Hal ini diperparah dengan absennya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang dalam pertemuan krusial tersebut.
KIIC Dinilai Mengelak dari Substansi
Berdasarkan jalannya RDP, Ghazali Center mencatat beberapa poin kritis. Pihak Perhutani secara gamblang memaparkan kronologis dan dokumen formal yang menunjukkan adanya ratusan hektar lahan milik negara yang kini diklaim dan difungsikan sebagai lahan swasta oleh pengelola kawasan industri KIIC.
Menanggapi hal tersebut, GC menilai jawaban dari pihak KIIC masih sangat normatif dan berlindung di balik dalil regulasi serta asas kemanfaatan industri, tanpa menyentuh substansi persoalan status lahan yang sebenarnya.
“GC memaknai jawaban pengelola dan pengacara KIIC justru tidak menjawab substansi persoalan. Mereka seakan ‘malu-malu’ mengakui bahwa ada masalah fundamental terkait sengketa sertifikat lahan,” tulis pernyataan resmi Ghazali Center.
GC juga menyoroti kejanggalan terkait klaim adanya Surat dari Menteri ATR/BPN perihal pembatalan Surat Menteri Kehutanan tahun 2016 (yang awalnya memerintahkan pencabutan sertifikat tumpang tindih tersebut).

Hingga RDP berakhir, pihak KIIC dilaporkan tidak dapat menunjukkan fisik dokumen tersebut, sehingga GC menganggap klaim tersebut sebagai klaim sepihak.
Investigasi Kebakaran BPN dan Kekhawatiran Hilangnya Bukti Sengketa
Terjadinya insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang, Direktur Ghazali Center Indonesia (GCI) Lili Gojali mengatakan bahwa.
“Rakyat pun berhak bertanya serta mendapatkan jawaban yang jujur, karena esok lusa pembangunan gedung baru kantor ATR/BPN Karawang pasti dibangun menggunakan anggaran negara, negara tidak mungkin dari duit pribadi pejabat atau Menteri ATR/ BPN, artinya ada alokasi pengeluaran negara yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rakyat yang lebih urgent, ” ungkap Lili Gojali dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Di tengah carut-marut persoalan lahan ini, sorotan publik juga tertuju pada peristiwa kebakaran yang melanda Kantor BPN Karawang.
Ghazali Center mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas insiden tersebut.
GC mengapresiasi langkah bijak Bupati Karawang yang menyediakan Gedung Pemda sebagai kantor sementara ATR/BPN agar pelayanan publik tidak lumpuh.
Namun, GC menekankan bahwa fokus utama harus tertuju pada pengamanan dokumen-dokumen vital, terutama yang berkaitan dengan sengketa pertanahan yang sedang berjalan.
“Kami memohon Bupati Karawang untuk mengawal penanganan dan investigasi peristiwanya. Meski pejabat BPN meminta masyarakat tenang, tidak boleh dilupakan bahwa amuk api tersebut menimbulkan risiko hilangnya dokumen penting sengketa pertanahan, sidik jari, dan rekaman CCTV,” tegas Lili Gojali.
GC berharap insiden kebakaran ini tidak menjadi penghambat, apalagi alasan hilangnya alat bukti, dalam upaya penyelesaian polemik tumpang tindih lahan antara KIIC dan Kawasan Hutan negara. (red)


