Aksi tegas ini dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., bersama Sekretaris Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., yang ditugaskan langsung oleh Bupati Karawang.
Karawang, otentiknews.click – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama Pemerintah Kabupaten Karawang (Pemkab Karawang) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan milik PT Mas Putih Belitung di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, pada Selasa (15/9/2026).
Penutupan secara fisik penambangan tersebut ditandai langsung dengan pemasangan garis pembatas (Satpol PP Line) di area akses masuk lokasi tambang.
Aksi tegas ini dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., bersama Sekretaris Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., yang ditugaskan langsung oleh Bupati Karawang.
Alasan Penghentian Operasional
Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa langkah penghentian ini merupakan tindak lanjut langsung dari evaluasi serta arahan Gubernur Jawa Barat.
PT Mas Putih Belitung dinilai belum memenuhi dan memrealisasikan sejumlah kewajiban yang telah ditentukan sejak evaluasi terakhir.
Beberapa poin kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan antara lain:
Penataan Warung dan Lingkungan: Belum dilakukannya penataan area warung dan lingkungan di sekitar lokasi penambangan.
Perbaikan & Revitalisasi Jalan: Perbaikan infrastruktur jalan secara komprehensif mulai dari mulut tambang, akses menuju pabrik semen PT Jui Shin Indonesia, hingga akses Tol Karawang Barat belum terealisasi.
Fasilitas Umum & RTH: Belum ada pembuatan dan perbaikan fasilitas umum, termasuk Ruang Terbuka Hijau (taman) di sekitar wilayah terdampak guna meningkatkan kualitas lingkungan.
“Karena kita cek hingga Agustus belum memenuhi atau belum ada realisasi, maka PT Mas Putih Belitung dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan,” tegas Sekda Jabar.
Respons Aspirasi Masyarakat dan Solusi Jangka Panjang
Langkah tegas ini sekaligus menjadi bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat Karawang yang terdampak oleh aktivitas operasional tambang.
Selain penutupan sementara, Pemkab Karawang juga menyikapi keluhan warga dengan memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan sebagai solusi jangka pendek sesuai Surat Bupati.
Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menyatakan bahwa kehadiran pemerintah provinsi dan kabupaten adalah untuk memastikan masyarakat tidak merasa dimarginalkan.
“Ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Karawang. Kehadiran pemerintah provinsi dan kabupaten memastikan masyarakat Karawang tidak merasa dimarginalkan. Ini menjadi momentum penyelesaian permasalahan secara komprehensif, khususnya terkait infrastruktur, melalui solusi jangka pendek dan jangka panjang,” ujar Asep Aang.

Agendakan Pertemuan Lintas Sektor Besok
Sebagai komitmen dalam menghadirkan solusi jangka panjang, Bupati Karawang menginisiasi pertemuan lintas sektor yang akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan PT Jui Shin Indonesia.
Pertemuan ini difokuskan untuk membahas perbaikan serta penyediaan jalan akses tol menuju Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II melalui Gerbang Tol Bojongmangu.
Sesuai jadwal, koordinasi strategis tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, dan direncanakan dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat.
Pertemuan esok hari merupakan kelanjutan dari pertemuan lintas sektor kedua setelah pembahasan awal yang sempat digelar pada September 2025 lalu. (red)


