Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama., SH.,MH.,mengatakan Dalam proses penyidikan intensif yang dilakukan, tim penyidik Kejari Karawang berhasil mengamankan aset berupa dana yang tersimpan di dalam rekening escrow atas nama PT BAS dengan jumlah fantastis.Â
Karawang, otentiknews.click – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali membeberkan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Kasus besar ini melibatkan pihak pengembang properti PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) untuk periode tahun 2021 sampai dengan 2024.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama., SH., MH., mengatakan Dalam proses penyidikan intensif yang dilakukan, tim penyidik Kejari Karawang berhasil mengamankan aset berupa dana yang tersimpan di dalam rekening escrow atas nama PT BAS dengan jumlah fantastis.
“Uang sebesar Rp42.545.705.067,00 (empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima ribu enam puluh tujuh rupiah), Dana puluhan miliar tersebut selanjutnya dipindahkan dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang,” ungkapnya, Jum’at (4/9/2026).

Langkah ini diambil secara resmi oleh pihak kejaksaan guna menjamin keamanan, keutuhan, serta akuntabilitas pengelolaannya hingga adanya penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain menyita uang tunai tersebut, penyidik Kejari Karawang bergerak cepat dengan mengamankan sedikitnya 495 barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi berbagai dokumen transaksional, barang bukti elektronik, sejumlah rekening bank aktif, hingga 4 unit bangunan fisik yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan operasional PT BAS.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian sementara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Tindakan korupsi yang melibatkan perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp237.078.338.982,50.
Kasus penyimpangan fasilitas KPR ini tercatat berdampak langsung pada 445 debitur.
Pihak Kejari Karawang menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan secara mendalam, melakukan penelusuran aset (asset tracing), serta melacak seluruh aliran dana terkait.
Langkah hukum ini dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan fokus utama pada pemulihan kerugian keuangan negara serta penegakan kepastian hukum. (red)


