0.4 C
New York
Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img

Tingkatkan Kinerja Birokrasi, Bupati Aep Lantik 63 Pejabat di Lingkungan Pemkab Karawang 

spot_img

Bupati Aep menegaskan, kepada seluruh pejabat yang telah disumpah dan dilantik untuk bisa menjawab kebutuhan masyarakat saat ini. 

Karawang, otentiknews.click – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembai rotasi dan mutasi yang merupakan instrumen strategis dalam tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini tidak semata-mata bertujuan untuk pengisian jabatan, melainkan sebagai upaya pembinaan karir, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh.

Foto: Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan (dok.istimewa)

Hal tersebut disampaikan Bupati Aep dalam Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Penugasan Tambahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang digelar di Aula Husni Hamid, Senin (05/01/2026).

Berita Lainnya  KPU Jabar Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota di KPU Karawang

Bupati Aep menegaskan, kepada seluruh pejabat yang telah disumpah dan dilantik untuk bisa menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.

“Hari ini kita harus bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” ucapnya.

Pada hari ini, dilakukan pelantikan terhadap 63 orang terdiri dari Jabatan Administrator 26, Jabatan Pengawasan 35, Kepala Puskesmas 1, dan Korwil 1 orang.

Pelantikan dilakukan secara bertahap sesuai dengan keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebagai informasi sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2025 telah dilakukan pelantikan terhadap 216 orang.

Berita Lainnya  Sekertaris Gerindra Karawang Kang HES, Mengucapkan Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18: 'Kompak, Bergerak, Berdampak'

Pelantikan ini, merupakan tindaklanjut dari Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi perangkat daerah dan perampingan SOTK yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER