Selama beroperasi, perusahaan itu tercatat menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp4,5 miliar. Namun menjelang penutupan oleh Satpol PP,.
Karawang, otentiknews.click – Aktivitas galian tanah oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) yang berada di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, menuai polemik.

Pada Agustus lalu, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polri, dan TNI mendatangi lokasi galian tanah tersebut. VSM diketahui melakukan pengangkutan sekaligus diduga menjual hasil tanah urug dari lahan milik CATL.
Selama beroperasi, perusahaan itu tercatat menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp4,5 miliar. Namun menjelang penutupan oleh Satpol PP,.
Pihak VSM melakukan pembayaran cicilan termin pertama sebesar Rp1,15 miliar yang disetorkan melalui Bank Jabar Banten pada Jumat (8/8/2025) malam.
Praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH., menegaskan bahwa lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) tetap merupakan tanah negara yang hanya diberikan hak guna untuk kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
“HGU tidak boleh digunakan untuk usaha pertambangan atau galian C (tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya), kecuali ada izin tambahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM,” ujar Askun melalui keterangan resmi, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, pemungutan pajak atas penjualan tanah galian dari HGU yang dilakukan secara ilegal tidak memiliki dasar hukum.
“Pemda hanya bisa menarik pajak bila kegiatan galian memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Jika tanpa izin, maka itu bukan objek pajak, melainkan objek penindakan hukum,” jelas Askun.
Masih dikatakan Askun, ia memaparkan, ada sejumlah regulasi yang harus diperhatikan: UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota berwenang menarik pajak MBLB, tetapi hanya untuk kegiatan legal dan berizin.
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) Setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) HGU diperuntukkan hanya untuk usaha pertanian, bukan pertambangan.
“Jika Pemkab tetap memungut pajak dari galian tanah ilegal di atas lahan HGU, maka tidak memiliki dasar hukum. Justru hal ini bisa menimbulkan persoalan hukum baru, seolah pemerintah melegitimasi kegiatan ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah adalah penertiban dan penegakan hukum, bukan memungut pajak dari aktivitas tanpa izin.
“Dasar hukum yang membolehkan Pemkab menarik pajak hanyalah UU Pajak Daerah jo. Perda Pajak MBLB, dan itu hanya berlaku untuk usaha galian resmi yang berizin. Jika tidak, maka yang berlaku adalah sanksi administratif, pidana, maupun perdata bagi pemegang HGU,” pungkasnya. (***).