16.4 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Diduga Ada Pungutan Biaya Pindah Faskes BPJS di Klinik Pangestu Batujaya

spot_img

Menurut keterangan beberapa pasien, pungutan tersebut dilakukan oleh pihak klinik dengan besaran biaya yang beragam. Salah satu narasumber berinisial “In” menyampaikan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh Iqbal Setiawan, yang diketahui sebagai PIC (Person In Charge) di Klinik Pratama Pangestu.

Karawang, otentiknews.click – Sejumlah peserta BPJS Kesehatan di wilayah Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mengeluhkan adanya dugaan pungutan biaya saat melakukan proses pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Klinik Pratama Pangestu.

Menurut keterangan beberapa pasien, pungutan tersebut dilakukan oleh pihak klinik dengan besaran biaya yang beragam. Salah satu narasumber berinisial “In” menyampaikan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh Iqbal Setiawan, yang diketahui sebagai PIC (Person In Charge) di Klinik Pratama Pangestu.

Berita Lainnya  Kasat Reskrim Polres Karawang Bersama Tim Sanggabuana, Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Karyawan Minimarket
Foto: Dok.istimewa

“Beberapa pasien diminta membayar biaya saat mengurus pindah faskes. Padahal setahu kami, seharusnya proses tersebut gratis,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Sementara itu, berdasarkan ketentuan resmi BPJS Kesehatan, peserta tidak dikenakan biaya apapun dalam proses pemindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Proses tersebut dapat dilakukan secara gratis melalui aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS, maupun melalui faskes asal, tanpa ada pungutan tambahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Pratama Pangestu maupun BPJS Kesehatan Cabang Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya pungutan biaya tersebut.

Berita Lainnya  National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Karawang Raih Prestasi Gemilang di Peparpeda IV 2025

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan klarifikasi dan memastikan pelayanan publik, khususnya terkait BPJS Kesehatan, berjalan sesuai aturan tanpa memberatkan peserta. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER