Menurut informasi yang kami dapat, pekan ini penyidik Polres Karawang dijadwalkan akan memanggil pihak terlapor dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Wadas, H. Junaedi untuk di mintai keterangan.
Karawang, otentiknews.click – Perkembangan pelaporan kasus dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris Data bin Adon yang dilakukan H. Junaedi (Kades Jujun-red) selaku Kepala Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jambe Timur, masih terus bergulir di Polres Karawang.

Polres Karawang telah melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi pelapor dan sejumlah saksi lainnya untuk mengungkap fakta kasus dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris Data bin Adon yang berlokasi di dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur yang menurut informasi akan digunakan normalisasi saluran air.
Kuasa Hukum ahli waris Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, SH.,MH, mengatakan pekan lalu, tim penyidik Polres Karawang telah memeriksa atau membuat BAP kepada saksi pelapor dalam hal ini Jakaria selaku ahli waris Data bin Adon.
“Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya sudah memperlihatkan bukti bukti kepemilikan lahan tersebut di hadapan penyidik,” ucapnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (18/11/2025).
Masih dikatakan Elyasa, menurut informasi yang kami dapat, pekan ini penyidik Polres Karawang dijadwalkan akan memanggil pihak terlapor dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Wadas, H. Junaedi untuk di mintai keterangan.
“Semoga setelah penyidik memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan, Polres Karawang dapat meningkatkan laporan ini ketahap penyidikan, agar kasus ini dapat segera menemui titik terang dan pihak ahli waris Data bin Adon mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya sangat mendukung program proyek normalisasi untuk mencegah banjir, namun jangan sampai proyek normalisasi tersebut harus menyerobot bahkan merusak lahan milik orang lain, hargai lah hak milik orang lain selaku pemilik yang sah tanah tersebut.
“Proyek Strategis Nasional (PSN) saja menghargai hak milik orang dengan memberikan pemberitahuan dan mengganti rugi lahan yang digunakan, ini proyek yang belum jelas statusnya apakah proyek proyek provinsi Jawa Barat atau proyek Kabupaten Karawang masa main serobot dan merusak lahan hak milik orang lain,” pungkasnya. (***).


