Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Karawang dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Karawang, otentiknews.click – Kepolisian Polres Karawang, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi baru lahir yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (25/10/2025).
Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan mulut dilakban dan tubuh dibungkus berlapis-lapis tas plastik, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa dua orang pelaku berhasil dibekuk dan diamankan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua pelaku adalah MRB (20), warga Labanmulia, Kecamatan Tegalmulia, dan RDL (21), perempuan asal Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang,” jelas AKBP Fiki Novian Ardiansyah pada saat konferensi pers di Mapolres Karawang Selasa (28/10/2025) sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, bayi tersebut lahir pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah RDL. Namun karena panik dan takut diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan, keduanya justru melakukan tindakan keji terhadap bayi yang baru lahir tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga korban tidak dapat bernapas dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah memastikan bayi tak bernyawa, kedua pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain berwarna hitam dan biru.
“Jasad itu kemudian dimasukkan ke dalam tiga lapis tas plastik merah, ransel hitam, dan tas dinding hitam sebelum akhirnya dibuang ke area Kampung Kalengkuku yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi kelahiran,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Karawang menegaskan, bahwa motif utama pelaku adalah rasa malu dan ketakutan terhadap reaksi keluarga serta masyarakat akibat hubungan di luar nikah yang mereka jalani.
“Mereka panik, tidak siap menanggung konsekuensi, dan takut menghadapi aib,” jelasnya.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Karawang dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rls/red).


